Sebelumnya, Azril divonis hakim PN Tipikor selama lima tahun penjara. Selain itu, dia dibebankan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Juga dibebankan membayar kerugian negara Rp 891,2 juta subsider dua tahun penjara.
Ina mengatakan, beberapa substansi pleidoi atau pembelaannya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Salah satunya, mengenai penandatanganan surat piutang yang ditandatangani Azril di PT Bliss untuk penggantian gedung Dinas Pertanian Lombok Barat (Lobar). ”Bukti surat penandatanganan Azril yang dihadirkan di persidangan itu hanya fotokopian. Bukan yang aslinya,” ujarnya.
Sampai saat ini, keabsahan surat piutang yang ditandatangani Azril tersebut belum bisa dibuktikan. Karena, saksi kunci dari PT Bliss, Isabel Tanihaha tak dihadirkan di persidangan. ”Seharusnya, dihadirkan Isabel. Malah hasil BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dibacakan,” keluhnya.
Menurutnya, penandatanganan surat piutang yang mengatasnamakan Azril tak masuk dalam konteks pidana. Melainkan persoalan perdata. ”Ini kan masalah uang PT Bliss dengan PT Tripat,” kata dia.
Ina mempertanyakan, apakah uang penggantian gedung Dinas Pertanian sebanyak Rp 2,7 miliar dari PT Bliss tersebut masuk kategori uang negara atau tidak. ”Ini kan uang PT Bliss bukan uang negara,” ucapnya.
Ina mengaku masih menyiapkan memori kasasi. Secepatnya akan dirampungkan dan dikirim ke PN Tiipikor. ”Kalau memori masih kita buat. Secepatnya kita jadikan,” kata dia.
Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, jika terdakwa banding, penyidik juga akan melayangkan banding. ”Kita banding juga,” kata Dedi.
Terkait dengan klaim terdakwa yang menyatakan kasus itu masuk persoalan perdata itu salah besar. ”Itu murni kasus pidana dan merugikan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya jaksa tidak aakan mengaajukan banding. Karena vonis hakim sudah melebihi dua pertiga tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Azril dituntut 6,5 tahun penjara. Serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan dan uang pengganti kerugian negara Rp 641,2 juta subsider tiga tahun penjara.
Razak Tak Ajukan Banding
Sementara itu, mantan bendahara PT Tripat Abdurrazak yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tak mengajukan banding. ”Dia sudah menerima. Tak banding,” kata Edi Kurniadi, penasihat hukum Abdurrazak.
Sebelumnya hakim telah memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau tidak. ”Sudah saya tanyakan langsung. Ini sudah lebih tujuh hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Razak divonis empat tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 235,9 juta subsider 2,5 tahun.
Diketahui, ada dua item yang diusut dalam perkara tersebut. Yakni, penyertaan modal, PT Tripat selaku perusahaan daerah Lombok Barat (Lobar) sebesar Rp 1,7 miliar. Dari penyertaan itu sebanyak Rp 400 juta tak mampu dipertanggungjawabkan.
Kedua, mengenai persoalan ruilslag gedung Dinas Pertanian yang berdiri di atas lahan LCC. Pada ruilslag tersebut, PT Bliss memberikan uang pengganti Rp 2,7 miliar ke PT Tripat untuk membangunkan gedung Dinas Pertanian.
Pada ruilslag tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta. Total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih. (arl/r2) Editor : Administrator