Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komplotan Pembobol Toko di Pasar Mandalika Mataram Tertangkap

Administrator • Sabtu, 25 Juli 2020 | 09:59 WIB
TUNJUKKAN ALAT BUKTI: Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur menunjukkan alat bukti yang digunakan untuk membobol toko buah, Jumat  (24/7).( HARLI/LOMBOK POST)
TUNJUKKAN ALAT BUKTI: Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur menunjukkan alat bukti yang digunakan untuk membobol toko buah, Jumat (24/7).( HARLI/LOMBOK POST)
MATARAM-Empat pemuda berinisial DZ, AH, NP, dan JL dibekuk tim Opsnal Polsek Cakranegara, Kamis (23/7) lalu. Warga Karang Rundun, Bertais, Sandubaya Mataram itu kompak membobol toko buah di kawasan Pasar Bertais Senin malam (20/7). ”Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kapolsek Cakranegara AKP Zaky Maghfur, Jumat  (24/7).

Dari hasil penyidikan, DZ yang menjadi inisiator pembobolan. AH, NP, dan JL hanya dimintai bantuan DZ. ”DZ sebagai otak untuk melakukan tindakan pencurian,” ujarnya.

Mereka membobol toko buah tersebut menggunakan linggis. Merusak gembok toko.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, seluruh buah yang ada di toko itu dikuras. “Total ada sebanyak 11 keranjang yang diangkutnya,” jelasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=wkCq2IlFGG4

Selanjutnya, buah tersebut disimpan di tempat gelap. Tepatnya, di pematang sawah. ”Cara itu untuk menghilangkan jejak,” terangnya.

Keesokan harinya, mereka membawa 11 keranjang buah tersebut menggunakan mobil pikap. Rencananya, akan dijual ke wilayah Lombok Timur. ”Buah tersebut dijual ke penadah inisial AR,” ujarnya.

Dia menjual buah tersebut dengan harga Rp 5 juta. Hasil penjualannya dibagi. ”AH, NP, dan JL masing-masing mendapatkan bagian Rp 250 ribu. Sedangkan DZ mengambil bagian Rp 4 juta,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merugi Rp 6 juta. Dari hasil interogasi, sudah dua kali melancarkan aksi pembobolan toko di tempat tersebut. ”Kita masih terus kembangkan. Kemungkinan bukan hanya dua kali melakukan tindakan itu,” ucapnya.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.  (arl/r2)

  Editor : Administrator
#Pasar mandalika #Polsek Cakranegara #Mataram #terminal Mandalika