”Kalau ada yang melanggar, asimilasinya dicabut. Dia akan menjalani lagi sisa pidananya,” kata Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Dwi Nastiti, Selasa (28/7).
Dwi Nastiti belum mengetahui pasti jumlah napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana serupa. Tetapi, napi asimilasi yang melakukan tindakan pidana selama masa asimilaisi yang dijalankan, mereka harus dihukum berat. ”Sisa masa pidana dari kasus sebelumnya, nanti akan ditambah lagi dengan pidana dari kasus barunya,” ujarnya.
Tercatat, ada 522 napi di 10 UPT Lapas di NTB. Rinciannya, napi Lapas Mataram 155 orang, Lapas Sumbawa 113 orang, Lapas Dompu 43 orang, Lapas Selong 58 orang, Lapas Terbuka Lombok Tengah 27 orang, Lapas Anak Lomobk Tengah 25 orang, Lapas Perempuan Mataram 15 orang, Rutan Raba Bima 38 orang, dan Rutan Praya 48 orang.
Syarat untuk mendapatkan asimilasi sudah ditentukan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Lapas.
”Di peraturan itu disebutkan syarat untuk mendapatkan program asimilasi. Yakni sudah menjalani masa dua pertiga masa pidana terhitung hingga 31 Desember 2020,” jelasnya.
Sedangkan napi korupsi dan narkoba tidak mendapatkan program tersebut. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. ”Sebenarnya tujuan dari program ini untuk mengurangi kepadatan lapas seiring pencegahan penyebaran virus korona,” terangnya.
Salah satu napi asimiliasi yang melakukan tindakan kembali yaitu Suhardi. Pemuda 19 tahun itu keluar dari penjara Juni lalu.
Pemuda asal Tegal, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram, itu mencuri sepeda motor di empat TKP. Pertama, di parkiran tempat wisata Taman Loang Baloq, Tanjung Karang, Sekarbela, Mataram pada 5 Juli lalu. Motor yang digondol Suzuki Satria FU.
Selanjutnya, di Desa Batumekar, Lingsar, Lombok Barat, Suhardi beraksi mencuri sepeda motor Yamaha Mio yang kunci kontaknya tertinggal, pada 21 Juni. Di Desa Sembung, Narmada, Lombok Barat, Suhardi mencomot Yamaha Mio, 26 Juni lalu.
Terakhir, di Desa Giri Madya, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat Suhardi mencuri sepeda motor, 18 Juli lalu. Dalam beraksi, Suhardi mengajak dua kawannya berinisial ZK dan MAS. Suhardi bekerja berdasarkan pesanan penadah.
Suhardi merupakan residivis yang sebelumnya mendapat vonis penjara satu tahun tiga bulan, Maret lalu. Suhardi sudah menjalani penahanan ditangkap pada November 2019 atas kasus pencurian sepeda motor di Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Kota Mataram.
Bukan hanya Suhardi, napi asimilasi lainnya, Dicki Apriori. Sebelumnya mencuri burung, Mei lalu. Dia kembali ditangkap karena mencuri ponsel di Onor, Lingsar, Lombok Barat. Dicki sebelumnya dipenjara dengan vonis tujuh bulan penjara. (arl/r2) Editor : Administrator