Perusahaan yang berhutang pada PT GNE antara lain PT Lombok Royal Property (LRP) Rp 243.451.850; pembangunan proyek Lombok City Center (LCC) Rp 493.000.000; dan perusahaan lain. ”Saya tidak ingat rincinya. Yang pasti jumlahnya sekitar Rp 3 miliar,” jelasnya.
Khusus untuk proyek LCC, kontraktornya mengambil material untuk pengerjaan paving block. Hingga masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi. ”Kita mau tagih, tetapi saat ini orangnya sudah masuk penjara,” keluh tokoh muda Nahdlatul Wathan itu.
Sementara, PT LRP berhutang untuk pembangunan salah satu perumahan sejak tahun 2011. Semua perumahan itu sudah laku terjual, tetapi perusahaan yang bergerak di bidang properti itu belum juga melunasi hutangnya. ”Kita masih terus upayakan menagih,” kata Hadi.
Sebelumnya, uang yang mengendap karena piutang di badan usaha milik daerah (BUMD) NTB itu sekitar Rp 7 miliar. Namun, Rp 4 miliar berhasil ditagih. Catatan piutang itu muncul sejak 2011 silam. ”Saya hanya mendapatkan warisan piutang yang belum tertagih oleh direksi sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan penagihan PT GNE bakal menggunakan JPN. ”Dalam waktu dekat kita bersurat ke Kejati NTB untuk membantu melakukan penagihan,” bebernya.
Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari PT GNE untuk meminta JPN menagih sisa piutang yang belum terbayar. ”Belum ada kita terima,” kata Nanang.
Piutang itu harus ditagih. Karena, piutang tersebut masuk kategori uang daerah yang seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah. ”Kalau memang PT GNE bersurat, kami siap membantu menagih,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator