Pada kasus penipuan, pihak pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tindak pidana umumnya telah diselesaikan. Namun, kasus dugaan korupsinya masih terus berjalan. ”Kalau yang di kami masih berlanjut. Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) puldata (pengumpulan data),” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra, Senin (4/1).
Berkaca dari laporan kasus pidana umumnya, oknum pejabat dari BPBD Lotim dilaporkan menipu enam supplier. Di antaranya UD Sinar Harapan, UD Kali Kemakmuran, UD NTB Satwa, UD Melbau, UD Jembatan Emas, dan UD Bale Lauq.
Pihak terlapor diduga telah mengambil uang supplier sebesar Rp 650 juta. Disinyalir uang tersebut diserahkan pelapor karena dijanjikan dan diiming-imingi sesuatu. Termasuk juga uang tersebut akan digunakan untuk mengamankan agar proyek tersebut tetap berjalan aman.
Ekawana mengatakan, penyelidik masih mengklarifikasi sejumlah pihak. Termasuk pihak pelapor dan para supplier. ”Kita masih selidiki. Menelusuri apakah ada mens rea (niat jahat) dari proyek itu,” kata dia.
Pihaknya belum menyimpulkan apakah ada gratifikasi atau tidak dalam kasus tersebut. Meskipun ada perdamaian dalam kasus dugaan tindak pidana penipuannya. ”Semua masih kita telusuri,” kata Ekawana.
Terkait dasar oknum pejabat BPBD mengambil uang dari enam supplier tersebut, Ekawana belum menyimpulkan motifnya. Jika motifnya mengacu untuk iming-iming mendapatkan proyek bisa masuk ranah korupsi. ”Tetapi, kan semua perlu penelusuran dulu. Kumpulkan bukti yang kuat dulu,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator