Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pungli Dana BLT Covid-19, Kades Bukit Tinggi Divonis Bebas

Administrator • Rabu, 6 Januari 2021 | 10:50 WIB
BERSYUKUR: Terdakwa pungli dana BLT Covid-19 Ahmad Muttakin sujud syukur setelah divonis bebas majelis hakim PN Tipikor Mataram, Selasa (5/1). (harli/lombok post)
BERSYUKUR: Terdakwa pungli dana BLT Covid-19 Ahmad Muttakin sujud syukur setelah divonis bebas majelis hakim PN Tipikor Mataram, Selasa (5/1). (harli/lombok post)
MATARAM-Kepala Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), non-aktif Ahmad Muttakin sujud syukur. Dia yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram.

”Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi dalam sidang Selasa (5/1).

Dalam pertimbangan majelis hakim, warga yang dimintai pemotongan dana BLT tidak ada yang keberatan. Karena sudah sesuai kesepakatan di awal. Tujuan pemotongan itu untuk memberikan kepada masyarakat lain yang tidak mendapatkan bantuan.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Muttakin dihukum 1,5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menjabarkan Desa Bukit Tinggi menerima kucuran dana BLT Rp 352,8 juta untuk 195 penerima. Penerima manfaat tersebar di empat dusun. Yakni Dusun Tunjang Polak 43 kepala keluarga (KK), Dusun Murpadang 40 KK, Dusun Batu Kemalik 62 KK, dan Dusun Bukit Tinggi 50 KK.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan pada 19 Mei 2020 Kades AhmadMuttakin mengumpulkan seluruh penerima BLT bersama masing-masing kadus. Dia mensosialisasikan pencairan dana BLT. Saat sosialisasi itu, kades memberitahukan ke penerima kalau ada warga yang tidak mendapatkan bantuan. Sehingga disepakati adanya pemotongan dari masing-masing penerima sebanyak  Rp 150 ribu.

Setelah pembagian BLT, Kadus Tunjang Polak Akhiri, Kadus Bukit Tinggi Rusman Hadi, Kadus Murpadang Hartawan; dan Kadus Batu Kemalik Ahmad Zaeni diminta untuk menarik pemotongan BLT dari penerima. Di Dusun Tunjang Polak Akhiri mengumpulkan Rp 11,7 juta dari dua tahap pencairan. Pencairan tahap pertama dia mengumpulkan Rp 6,4 juta dan Rp 5,3 juta dari pencairan tahap kedua. Semua uang pemotongan itu diserahkan ke Ahmad Muttakin di kantor desa.

Selanjutnya, di Dusun Bukit Tinggi, Ahmad Muttakin menerima Rp 12,1 juta dari Kadus Rusman Hadi. Kadus Batu Malik Ahmad Zaeni menyerahkan Rp 18,3 juta. Sedangkan Kadus Murpadang Hartawan menyerahkan Rp 11,4 juta kepada sang kades.

Atas vonis majelis hakim, JPU yang diwakili Budi Tridadi mengatakan pihaknya akan melaporkannya ke pimpinan terlebih dahulu. ”Kita masih pikir-pikir untuk melayangkan kasasi,” kata Budi singkat.

Irfan Suryadiata, penasihat hukum Ahmad Muttakin mengatakan sepakat dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pasal yang didakwa ke kliennya. ”Kita sudah optimis sejak awal tidak bakal terbukti,” kata Irfan. (arl/r1)  Editor : Administrator
#Vonis Bebas #Ahmad Muttakin #Dana BLT Covid-19 #Gunungsari #Lombok Barat #PN Tipikor Mataram #Desa Bukit Tinggi #Pungli