Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan terpisah. Majelis hakim membacakan vonis terdakwa Abdurrazak terlebih dahulu. ”Memutus, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama satu tahun, dua bulan penjara,” kata Ketu Majelis Hakim Agung Prasetyo membacakan amar putusan, Rabu (17/3/2021).
Abdurrazak juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga dibebankan membayar kerugian negara Rp 484,26 juta. Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu sebulan, harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara. “Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan kurungan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdurrazak penjara selama satu tahun enam bulan. Denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan pengganti kerugian negara Rp 484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan JPU, tahun 2019, UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok mendapatkan PNBP sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, yang disetor ke kas negara Rp 996,18 juta. Sisanya digunakan Razak dan Iffan untuk keperluan pribadi dan pelayanan tamu kedinasan.
Sementara, terdakwa Iffan divonis lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, Iffan diberikan hukuman lebih ringan karena telah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan kerugian negara. Iffan telah menitipkan pengganti kerugian negara Rp 123,38 juta.
Terkait vonis majelis hakim, JPU Fajar Alamsyah Malo tidak berkomentar banyak. Dia belum menentukan akan mengajukan banding meskipun vonisnya lebih rendah dari tuntuan JPU. ”Kita masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sulado, penasihat hukum Abdurrazak dan Lalu Ahyar Supriadi, penasihat hukum Iffan belum menentukan sikap. Mereka masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (arl/r1) Editor : Administrator