Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Punya Izin, Polisi Segel Gudang Pengolahan Minyak Goreng Bekas

Administrator • Senin, 29 Maret 2021 | 10:50 WIB
INI GUDANGNYA: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kanan) bersama Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menyegel gudang pengolahan minyak goreng bekas di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Minggu (2
INI GUDANGNYA: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kanan) bersama Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menyegel gudang pengolahan minyak goreng bekas di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram, Minggu (2
MATARAM-Gudang pengolahan minyak goreng bekas di Lingkungan Babakan Kebon, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Mataram, disegel polisi, kemarin (28/3). Sang pemilik berinisial TA ditahan.

”Gudang ini memproduksi minyak goreng bekas yang diolah kembali dan dijual ke masyarakat,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di gudang pengolahan minyak bekas tersebut, Minggu (28/3/2021).

Gudang pengolahan tersebut beroperasi sejak Februari 2021 lalu. Minyak bekas yang diolah tersebut dijual bebas di pasar tradisional dalam kemasan bertuliskan “Ceria”.

Minyak goreng bekas itu dipasarkan dalam kemasan botol dan plastik. Pada kemasannya tidak tercantum nomor produksi, tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan label halal. ”Setelah dicek ternyata gudang tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minyak olahan tersebut,” kata Heri.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Mataram untuk proses pendalaman. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Kesehatan, dan BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) di Mataram,” jelasnya.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya pompa mereka Yamaha, tandon penampung minyak curah berkapasitas 200 liter, mesin penyaring, mesin timbangan, dan dua unit mesin pres kemasan. ”Semua itu menjadi barang bukti untuk mendalami kasus,” katanya.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, terbongkarnya tempat pengolahan minyak goreng bekas tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dugaan awalnya, gudang tempat pengolahan minyak tersebut tidak memiliki izin lingkungan. ”Setelah kita cek, izin edarnya juga tidak ada. Dari situ kita melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kadek Adi.

Mereka telah memproduksi ratusan botol sejak dua bulan lalu. Pemilik usaha mendatangkan minyak dari Surabaya. Lalu diolah, dikemas, dan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di Pulau Lombok. “Per liter dijual Rp 13.500,” bebernya.

Secara kasatmata, minyak  “Ceria” milik TA hampir mirip dengan minyak goreng yang dijual di supermarket. Namun, minyak “Ceria” itu merupakan minyak olahan dari minyak goreng bekas. ”Izinnya tidak ada. Label halal tidak ada, kita akan cek apakah minyak tersebut layak dikonsumsi atau tidak ke Dinas Kesehatan dan BPOM,” terangnya.

Tindakan yang dilakukan TA melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (arl/r1) Editor : Administrator
#Minyak Bekas #Polresta Mataram #Disegel