Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu di Abian Tubuh Mataram Dicokok

Administrator • Kamis, 15 April 2021 | 14:01 WIB
CARI BARANG BUKTI: Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah tas milik Bedeng, terduga pengedar sabu di Jalan Candi Pawon, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Cakranegara Selatan Baru, Selasa malam (13/4/2021). (IST/Lombok Post)
CARI BARANG BUKTI: Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggeledah tas milik Bedeng, terduga pengedar sabu di Jalan Candi Pawon, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Cakranegara Selatan Baru, Selasa malam (13/4/2021). (IST/Lombok Post)
MATARAM-Pria berinisial IWS alias Bedeng, 39 tahun, dicokok tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa malam (13/4/2021). Terduga pengedar sabu asal Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Mataram, itu sedang menunggu pembeli.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, polisi menangkap Bedeng setelah menerima informasi dari masyarakat. Pria yang tidak tamat sekolah dasar tersebut kerap bertransaksi sabu di Jalan Candi Pawon, Lingkungan Abian Tubuh Utara.

Sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (13/4/2021) tim bergerak. Mereka melihat Bedeng sedang berdiri. ”Kami langsung melakukan penangkapan,” kata Yogi, Rabu (14/4/2021).

Sebelum dilakukan penggeledahan badan, Satresnarkoba melibatkan aparat lingkungan setempat. Hasil penggeledahan badan, ditemukan plastik kresek warna hitam. Di dalamnya terdapat tiga klip plastik bening berisi sabu. “Total ada 14 poket sabu yang kita temukan saat geledah. Berat brutonya 10 gram,” terang Yogi.

Selain itu,  polisi juga menemukan uang Rp 2,22 juta. Diduga, uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu. ”Kita juga sita handphone untuk proses pengembangan,” kata dia.

Saat diinterogasi, Bedeng masih belum mengakui dari siapa mengambil barang haram tersebut. ”Kita masih kembangkan siapa bosnya,” kata Yogi.

Dari pengakuannya, Bedeng menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia kerja serabutan. ”Jual sabu karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Bedeng juga dinyatakan positif menggunakan sabu. ”Selain pemakai dia juga pengguna,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Bedeng dijerat Pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#Polresta Mataram #Abian Tubuh #Narkoba