Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Gagalkan Peredaran 203 Gram Sabu Asal Batam di Mataram

Administrator • Jumat, 7 Mei 2021 | 10:43 WIB
TIDAK BERKUTIK: Terduga pengedar sabu berinisial WE (tengah/duduk) dan pacarnya berinisial M (kiri) digerebek tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin sore (15/3/2021) lalu. (Harli/Lombok Post)
TIDAK BERKUTIK: Terduga pengedar sabu berinisial WE (tengah/duduk) dan pacarnya berinisial M (kiri) digerebek tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Senin sore (15/3/2021) lalu. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Dua terduga pengedar sabu dibekuk tim Ditresnarkoba Polda NTB, Rabu (5/5/2021). Keduanya berinisial MA alias Muhlisin, 21 tahun dan MM alias Enul, 21 tahun. Pemuda asal Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), tersebut dibekuk saat sedang mempersiapkan diri untuk transaksi.

”Kita tangkap kedua pengedar ini di kos-kosannya, Kompleks Ubur-ubur Raya Lingkungan Taman Sari, Ampenan,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kamis (6/5/2021).

Kedok Muhlisin dan Enul terbongkar setelah Ditresnarkoba menerima laporan dari masyarakat. Polisi menerima informasi mereka bakal melakukan transaksi narkoba di kawasan Ampenan.

Hasil penyelidikan, keduanya membawa sabu dari Lotim. Polisi pun langsung menggerebek keduanya di kamar kosnya. ”Mereka sempat mau melarikan diri. Tetapi, berhasil kita tangkap,” jelas Helmi.

Disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menggeledah badan kedua terduga pelaku. Semua sisi kamar kosnya juga digeledah.

Polisi menemukan plastik klip bening berukuran besar berisi sabu di dekat kasur. ”Barang bukti itu berat brutonya 203 gram,” sebut perwira menengah tingkat tiga tersebut.

Ditemukan juga bong sabu dan timbangan. Bukti itu menguatkan dugaan kamar kosnya kerap dijadikan tempat menggunakan sabu. ”Bekas alat hisap sabu yang kita temukan mengindikasikan kosnya sering dijadikan tempat untuk pesta sabu,” bebernya.

Hasil interogasi, sabu itu berasal dari Batam. Barang haram tersebut dibawa oleh seseorang. Selanjutnya, Muhlisin dan Enul diminta untuk mengantarnya ke Mataram. ”Jadi barang ini baru sampai dari Batam. Ada orang dari Mataram yang mesan,” beber Helmi.

Muhlisin dan Enul diminta mengantar sabu tersebut dari seseorang di Lotim. Mereka mendapat upah Rp 4 juta sekali mengirim barang. ”Kita masih terus kembangkan kasus ini,” kata Helmi.

Mantan Dirreskrimsus Polda Kaltara ini kembali mengingatkan para bandar dan pengedar untuk berhenti berurusan dengan narkoba. Jika tidak, mereka harus siap-siap ditangkap. ”Kami pasti sampai ke tempat Anda (bandar dan pengedar narkoba), jika kalian tidak segera hijrah,” tegasnya.

Muhlisin dan Enul dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Mataram #Batam #Narkoba