Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra mengatakan, Petrov sudah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Sehingga pihak Imigrasi melakukan proses deportasi, Kamis (22/7) lalu. "Kita deportasi melalui Jakarta," kata Agus, Jumat (23/7).
Petrov diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah. Selanjutnya, dari Jakarta diterbangkan ke Bulgaria via Istanbul, Turki. "Dipastikan orang yang dideportasi sampai ke negara tujuan," kata dia.
Diketahui, Petrov ditangkap Polresta Mataram saat mencoba membobol ATM dengan sistem skimming, Jumat, 9 Agustus 2019 silam. Dia ditangkap di gerai ATM depan Hotel Ratih di Jalan Pejanggik, Cakranegara.
Petrov merupakan anggota jaringan skimming (pencurian data elektronik) internasional. Dia mencuri data milik nasabah dari luar negeri.
Dalam aksinya, Petrov menggunakan ATM bodong yang sudah memiliki data rekaman dari pencurian data sebelumnya. Petrov menarik uang dengan 17 kartu ATM bodong.
Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama selama tiga hari berturut-turut. Total uang yang ditarik Rp 42,3 juta.
Atas perbuatannya, Petrov divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (arl/r1) Editor : Administrator