”Pelaku dijerat pasal lebih berat karena judi yang dijalankan dijadikan sebagai bisnis,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (5/8).
Wanita paro baya tersebut ditangkap Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram di rumahnya, Jalan Sultan Kaharudin, Pagesangan, Mataram, Selasa (3/7) lalu. ”Ditangkap usai melayani pembeli togel,” kata Heri.
Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya handphone yang digunakan untuk transaksi togel, rekapan angka patio, satu bundel kertas bertuliskan angka togel, serta uang Rp 505 ribu. ”Uang itu hasil penjualan togel,” jelasnya.
Dalam bisnis judi ini, ND bertindak sebagai penghubung. Uang hasil penjualan disetor pada seorang pria berinisial I. ”Hari itu juga langsung kita amankan I,” jelasnya.
Namun, pria berinisial I tersebut belum bisa ditahan karena masih menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah terpapar Covid-19. ”Isomannya tetap dikawal. Mengantisipasi dia kabur,” kata dia.
Heri mengatakan, ND sudah cukup lama menjadi penyalur judi togel. Pemasukan dari pembeli togel bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari. ”Komisi yang diterimanya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Judi togel dijalankan sejak tujuh tahun lalu,” terang Hari.
Polisi cukup lama menyelidiki kasus ini. Karena pelaku menjalankan aktivitas judi togel secara online. Untuk dua angka atau buntut mendapatkan Rp 70 ribu jika membeli Rp 1.000. Tiga angka atau kop mendapatkan Rp 650 ribu per Rp 1.000 dan Rp 2,5 juta untuk empat angka. ”Nanti angka yang dibeli itu dicocokkan dengan nomor yang dikeluarkan dari nomor togel di Singapura,” jelasnya.
ND mengakui dirinya menerima pembelian togel. Dia hanya sebagai penghubung, karena angka dan uang hasil jual togel diserahkan ke temannya untuk diisi secara online. ”Nanti diisi dengan jadwal pengeluaran togel di Singapura,” kata ND.
Dari hasil pembelian dia mendapatkan komisi 10 persen. ”Ya, dapatnya sekitar Rp 100 ribu kalau lagi ramai,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator