Untuk menjalani sidang tuntutan, Kejati NTB menurunkan kekuatan penuh. Sebanyak 13 jaksa penuntut umum (JPU) dikerahkan untuk mengawal proses persidangan.
Data SIPP PN Mataram, 13 JPU itu antara lain Riauzin; Marollah; Ismail; I Made Sutapa; Budi Tridadi Wibawa; Hasan Basri; Fajar Alamsyah Malo; Ema Muliawati; Indrawan Pranacitra; I Wayan Suryawan; I. A. K. Yustika Dewi; Ida Ayu Putu Camundi Dewi; dan Mila Meilinda.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, 13 JPU ditugaskan dalam sidang perkara tersebut berdasarkan surat perintah penunjukan. Jaksa yang diturunkan berasal dari bidang Pidsus Kejati NTB dan Kejari Mataram. ”Penanganan kasus yang satu ini harus maksimal. Karena ini menjadi perhatian publik,” kata Dedi, kemarin (24/8).
Tak hanya itu, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut cukup besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. ”Sehingga tim yang diturunkan adalah tim khusus dari kejaksaan,” jelasnya.
Dedi mengatakan, jumlah JPU yang diturunkan nanti tidak semua bisa hadir di persidangan. Itu untuk menghindari jika ada jaksa yang berhalangan hadir. ”Nanti jaksa itu bisa saling back-up. Karena beberapa jaksa juga masih sibuk dengan pengusutan kasus korupsi yang lain,” terangnya.
Dalam perkara itu, ada empat terdakwa yang bakal menjalani sidang. Berdasarkan jadwal, terdakwa berinisial AP dan LIH selaku rekanan dijadwalkan menjalani sidang hari ini (25/8). Sedangkan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB berinisial HF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IWW menjalani sidang perdana Kamis (26/8). ”Memang sidangnya dilakukan secara terpisah. Karena berkas dakwaannya di-split,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, keempat terdakwa didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kementerian Pertanian memberikan kuota tanam benih jagung seluas 400.805 hektare di NTB. Total anggaran yang digelontorkan Rp 48,25 miliar. Penyalurannya dilakukan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar dan tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar.
Dari audit BPKP kerugian negaranya Rp 27,35 miliar. Pengadaan yang dilakukan PT SAM merugikan negara Rp 15,43 miliar dan PT WBS Rp 11,92 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator