Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pria di Abian Tubuh Mataram Ini Libatkan Anak Edarkan Sabu

Administrator • Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:51 WIB
JANGAN DITIRU: Terduga pengedar sabu berinisial M (kanan) dan anaknya AW menunjukkan barang bukti sabu di Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (23/8) dini hari.  (Harli/Lombok Post)
JANGAN DITIRU: Terduga pengedar sabu berinisial M (kanan) dan anaknya AW menunjukkan barang bukti sabu di Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (23/8) dini hari. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Parah. Seorang ayah berinisial M, 40 tahun diduga melibatkan anaknya AW, 24 tahun, dalam peredaran gelap narkoba. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya di Abian Tubuh, Cakranegara, Mataram, Senin (23/8) dini hari lalu.

Terungkapnya peran M dan AW berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial KA, 33 tahun, di salah satu minimarket di Abian Tubuh, Senin (23/8) dini hari. ”Dari tangan pelaku pertama ini, kita temukan tiga poket sabu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Kepada polisi, KA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M. Tim Ditresnarkoba Polda NTB langsung menggerebek rumah M. Di sana, M dan anaknya AW tak berkutik. Dari penggeledahan rumahnya, polisi menemukan 18 poket sabu siap edar. ”Setelah ditimbang berat brutonya 28,45 gram,” sebut Helmi.

Ditemukan juga peralatan menggunakan sabu, bundelan plastik klip bening, dan timbangan elektrik. Barang-barang itu menguatkan M sebagai pengedar sabu. ”Kita juga sita handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” ujarnya.

Melalui handphone tersebut, polisi menelusuri jejak digital M. Mengembangkan jaringan mereka. ”Kita masih telusuri dari mana M mendapatkan barang,” katanya.

Terkait peran sang anak AW diduga terlibat dalam membantu ayahnya mengedarkan sabu. Karena beberapa kali, AW pernah diminta untuk mengantar sabu. ”Peran AW masih kita dalami. Dari pengakuan pelaku yang kita tangkap pertama kerap diberikan oleh anaknya. Tetapi, pengakuan itu perlu ada pembuktian,” kata Helmi.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka dijerat pasal 112 atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Sabu #Abian Tubuh #Narkoba