Berdasarkan perintah Jaksa Agung dana Covid-19 perlu diawasi. Apabila ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri yang dapat merugikan negara harus dituntut maksimal. ”Kalau ada kita temukan unsur korupsinya kita tindak tegas,” tandasnya.
Saat ini, laporan mengenai dugaan penyelewengan dana Covid-19 tersebut masih dipelajari. ”Saat ini ditangani di bidang intel,” ujarnya.
Pemkot Bima mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 28 miliar. Khusus untuk penanganan kesehatan pos anggarannya dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bima sebesar Rp 8,4 miliar.
Dari laporan masyarakat, penggunaan dana Covid-19 tersebut ada dugaan mark up harga dalam belanja obat dan perbekalan, serta pembelian peti hingga pemulasaran jenazah Covid-19. Dari beberapa pengadaan barang juga dilakukan melalui tender atau E-Katalog.
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan dana Covid-19 juga muncul dari dugaan pemotongan insentif nakes. Penerimaannya diduga tidak sesuai. Seharusnya per nakes mendapatkan Rp 4,6 juta, tetapi penerimaannya jauh dari standar. ”Tunggu saja bagaimana hasil temuan dari tim. Yang pasti kalau ada dugaan penyelewengan dana Covid-19 menjadi atensi ,” jelasnya.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menambahkan, dalam waktu dekat jaksa bakal melakukan pengumpulan data atau pengumpulan bahan keterangan (Puldata-Pulbaket). ”Kalau pulbaket nanti bakal dilakukan pemanggilan saksi-saksi dulu,” ujarnya.
Dedi enggan memberikan penjelasan lebih mendetail terkait laporan tersebut. Karena, masih dalam telaahan berkas laporan. ”Ini kan masih awal. Tidak bisa kita sampaikan secara detail,” pungkasnya. (arl/r1) Editor : Administrator