Dari penangkapan tersebut, Guru Ba'i dibawa ke Seksi Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Guna dilakukan proses penyidikan. "IBM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya, Rabu (15/9).
Astan mengatakan, pelaku tertangkap basah sedang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan RTK 65 Hutan Toffo. Petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya chain saw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar.
Modusnya, pelaku sengaja membakar lahan. Ketika pohon sudah mati selanjutnya ditebang. "Memang dibakar dulu. Buktinya ditemukan bensin di dalam jerigen," kata Astan.
Dari tindakan dan barang bukti yang dilakukan Guru Ba'i, menguatkan unsur tindak pidana illegal logging. Sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka. "Kini penahanannya dilakukan di sel tahanan Dittahti Polda NTB," jelasnya.
Guru Ba'i dijerat Pasal 82 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (arl/r1) Editor : Administrator