Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Toffo Rompu Bima Dijebloskan ke Penjara

Administrator • Kamis, 16 September 2021 | 12:37 WIB
MULAI GUNDUL: Sebagian hutan di wilayah Kelurahan Kolo, Kota Bima beralih fungsi menjadi lahan pertanian, belum lama ini.
MULAI GUNDUL: Sebagian hutan di wilayah Kelurahan Kolo, Kota Bima beralih fungsi menjadi lahan pertanian, belum lama ini.
MATARAM-Terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Toffo Rompu, Kabupaten Bima, berinisial IBM alias Guru Ba'i berhasil ditangkap. Warga Desa Woro, Madapangga, Bima, itu ditangkap saat tim gabungan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga, TNI, dan Polri melakukan patroli di kawasan hutan tersebut, Sabtu (11/9) lalu.

Dari penangkapan tersebut, Guru Ba'i dibawa ke Seksi Penegakkan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Guna dilakukan proses penyidikan. "IBM sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Gakkum Dinas LHK NTB  Astan Wirya, Rabu (15/9).

Astan mengatakan, pelaku tertangkap basah sedang melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan RTK 65 Hutan Toffo. Petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya chain saw, parang, bensin dalam jerigen, kayu bekas tebangan, dan patung bekas bakar.

Modusnya, pelaku sengaja membakar lahan. Ketika pohon sudah mati selanjutnya ditebang. "Memang dibakar dulu. Buktinya ditemukan bensin di dalam jerigen," kata Astan.

Dari tindakan dan barang bukti yang dilakukan Guru Ba'i, menguatkan unsur tindak pidana illegal logging. Sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka. "Kini penahanannya dilakukan di sel tahanan Dittahti Polda NTB," jelasnya.

Guru Ba'i dijerat Pasal 82 juncto Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 78 dan atau Pasal 50 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seperti tertera pada Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (arl/r1) Editor : Administrator
#Illegal Logging #Toffo Rompu #Dinas LHK