Kasus tersebut awalnya ditangani Seksi Intelijen. Tetapi, setelah proses pulbaket dan puldata tuntas, penyelidikannya dilanjutkan Seksi Pidsus.
Berdasarkan laporan masyarakat, lahan seluas 20,98 are diklaim merupakan aset desa. Aset tersebut sudah terdaftar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Barat (Lobar) tahun 2011. Tetapi pada tahun 2015, muncul surat pelepasan aset yang diterbitkan Pemerintah Desa Senteluk. Diduga pelepasan aset itu dimanipulasi dan diterbitkan sporadik. Atas dasar itu, tanah tersebut dijual seharga Rp 600 juta tahun 2015.
Heru mengatakan, kasus tersebut dipastikan bakal berlanjut. Penyelidik Pidsus bakal memanggil kembali sejumlah pihak yang terlibat dalam penjualan lahan yang diduga berstatus aset desa tersebut. ”Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan dari untuk melengkapi berkas penyelidikannya,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat untuk menyerahkan persoalan tersebut ke APH. Agar diselidiki lebih dalam. ”Jika memang lahan tersebut terdaftar sebagai aset desa dan dijual itu sudah menyalahi aturan. Itu masuk tindak pidana korupsi,” terangnya. (arl/r1) Editor : Administrator