Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Modus Penipuan, Sewa Mobil untuk WSBK Mandalika, Ternyata Digadai

Administrator • Sabtu, 16 Oktober 2021 | 11:21 WIB
RAWAT TERATUR: Seorang sopir sedang membersihkan kendaraan dinas dari debu dan kotoran yang lengket di body mobil, beberapa waktu lalu.
RAWAT TERATUR: Seorang sopir sedang membersihkan kendaraan dinas dari debu dan kotoran yang lengket di body mobil, beberapa waktu lalu.
MATARAM-Momen menjelang event World Superbike (WSBK) dimanfaatkan orang jahat untuk beraksi. Baru-baru ini, Satreskrim Polresta Mataram mengungkap modus penipuan penyewaan mobil. Pelaku menyewa sejumlah mobil dengan alasan untuk untuk kebutuhan event WSBK di Sirkuit Mandalika.

”Mobilnya disewa dalam jangka waktu tertentu oleh seseorang berinsial F untuk kebutuhan WSBK di Mandalika,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (15/10).

Tetapi mobil-mobil yang disewa itu kemudian digadai. Heri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan para pemilik mobil. Ada yang dari perusahaan rental mobil dan perorangan.

Pelaku berinisial F merupakan warga Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng). Sampai saat ini, pelaku belum ditangkap. ”Masih buron pelakunya,” jelasnya.

Polisi sudah memburu pelaku. Informasinya F kabur ke Batam, Kepulauan Riau. ”Kita sudah tetapkan pelaku menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.

Heri menyampaikan, hasil penyelidikan, pihaknya sudah mengamankan 15 unit mobil. Mobil tersebut digadai pelaku F ke beberapa orang. ”Kita masih mencari keberadaan mobil korban. Masih ada puluhan mobil lainnya yang kita kembangkan,” jelasnya.

Sebanyak 15 unit mobil antara lain jenis pikap; Honda Brio; Toyota Agya; Daihatsu Ayla; Daihatsu Xenia; Toyota Avanza. Masing-masing berjumlah dua unit. Serta satu unit Toyota Innova Reborn dan Suzuki Swift. “Semua barang bukti itu sudah kita amankan di sini,” katanya.

Heri menyebutkan tindak pidana penipuan yang dilakukan F bukan saja di wilayah hukum Polresta Mataram. Ada juga di wilayah Lombok Tengah dan daerah lain. ”Kalau ada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polresta Mataram yang tertipu dengan modus yang dilakukan F, silakan melapor,” imbaunya.

Dijelaskan, F bisa menyewa mobil tersebut ke rental atau perorangan dengan cara melancarkan bujuk rayu. Mobil disewa Rp 5 juta hingga Rp 6 juta selama satu bulan. ”Pembayaran bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya malah mandek,” ujarnya.

Para korban sempat mencari F ke rumahnya. Namun tidak berada di tempat. ”Sehingga korban melapor ke polisi,” bebernya.

Setelah diusut ternyata mobil yang disewa F sudah digadai. Tempat digadainya kebanyakan di Lombok Tengah. ”Digadai Rp 30 juta per unit,” sebutnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#WSBK #Polresta Mataram #Penipuan #mobil