Proses rekonstruksi dilaksanakan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polresta Mataram. Tidak di tempat kejadian perkara. "Alasan keamanan. Di sana (TKP) situasi belum kondusif," jelasnya.
Diketahui, Senan membunuh iparnya karena alasan emosi. Sering dihina. Puncak emosinya tak bisa ditahan. Sehingga pada Selasa (21/9) dini hari lalu, Senan mengambil pisau di dalam lemarinya. Lalu masuk ke rumah Fitriah di Lingkungan Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Mataram.
Senan menusuk korban yang sedang tidur bersama suaminya dengan membabi buta. Korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Suami korban sempat berusaha menahan Senan. Namun, terkena bacokan di bagian kaki kiri dan bahu kanan.
Kadek Adi mengatakan, pada rekonstruksi ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan. Mulai dari pelaku dan korban cekcok, pelaku memendam amarah lalu mengambil pisau di lemari lalu pergi ke rumah korban, hingga menusuk korban dengan membabi buta. "Dari rangkaian itu unsur pasal dalam pembunuhan berencana terpenuhi," ujarnya.
Sejak awal pelaku sudah memiliki niat untuk membunuh korban. "Mens rea-nya sudah muncul dari proses rekonstruksi," kada Kadek Adi.
Proses rekonstruksi tersebut bagian dari proses penyidikan. Menyamakan persepsi dengan jaksa penuntut umum (JPU). "Kemungkinan pekan depan berkasnya sudah kita lakukan tahap satu untuk meneliti berkas penyidikan," katanya.
Hasil otopsi sudah dikantongi penyidik. Terdapat 23 luka tusukan di sekujur badan, tangan, dan paha korban. "Untuk otopsi kita libatkan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara," terangnya. (arl/r1) Editor : Administrator