Dari penangkapan pria 51 tahun tersebut, polisi menyita beberapa poket sabu siap edar dengan berat total 25,34 gram. Polisi juga menyita pipet yang sudah diruncingkan. Pipet tersebut biasanya digunakan sebagai skop sabu. "Kita juga temukan uang Rp 2,375 juta yang kita duga hasil dari penjualan sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Senin (20/12).
Sehari-hari Pak RT bekerja sebagai tukang sapu di Pasar Bertais. Namun, di sela aktivitasnya, dia diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Hal itu meresahkan masyarakat sekitar. "Dari informasi yang kita terima, kami langsung melakukan pengembangan," kata Yogi.
Dari pengakuannya, pria yang sudah tujuh kali menikah itu menjual sabu sejak dua bulan lalu. Alasannya, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Bapak 10 anak itu bukan saja menjual sabu di rumahnya. Dia juga melayani pembeli di sekitar Terminal Mandalika yang dekat dengan Pasar Bertais. (arl/r1) Editor : Administrator