"Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Mataram I Ketut Somanasa.
Wikanaya juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Wikanaya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara, karena tidak menerima uang dari rekanan. "Dianggap tidak memperoleh dan menikmati uang hasil proyek," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan program pengadaan benih jagung dengan total anggaran Rp 320 miliar. Pengadaan itu dibagi menjadi 22 paket proyek.
Dari seluruh pengadaan tersebut PT SAM mendapatkan tiga paket proyek dan PT WBS mendapatkan enam paket proyek. Namun, dari seluruh paket proyek tersebut hanya dua paket yang diduga bermasalah. Yakni, paket yang dikerjakan PT SAM dengan total anggaran Rp 17,25 miliar dan PT WBS dengan total anggaran Rp 31 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Alamsyah Malo belum menentukan sikap terkait putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu," kata Fajar. (arl/r1) Editor : Administrator