Juru Bicara Kejati NTB Supardin mengatakan pemindahan itu bukan eksekusi. Karena kasusnya masih dalam proses upaya hukum. "Itu pemindahan saja," kata dia, Kamis (3/2).
Husnul Fauzi, Wikanaya, dan Hubi lebih dulu dipindah ke Lapas Mataram, pekan lalu. Sementara Aryanto baru dipindah, Kamis (3/2). "Jadi, semua terdakwa sudah dipindahkan JPU (jaksa penuntut umum) ke Lapas Mataram," ujarnya.
Keempat terdakwa berstatus tahanan tahanan titipan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Karena perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Dalam perkara tersebut, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dan divonis hukuman berbeda-beda. Mereka divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran divonis 13 tahun penjara. Selain itu mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB itu dibebankan membayar denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Wikanaya yang menjabat pejabat pembuat komitmen divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara, para rekanan yaitu Direktur PT WBS Lalu Ihwanul Hubi dan Direktur PT SAM Aryanto Prametu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun Hubi dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 5,136 miliar subsider satu tahun penjara. Aryanto pun harus mengganti uang pengganti kerugian negara lebih besar, yakni Rp 7,87 miliar subsider satu tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator