Pelakunya Edi Sandi, orang yang diberi kuasa oleh Suwandi untuk menjalankan proyek tersebut.
Itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Tridadi Wibisana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram dengan terdakwa Suwandi dan Edi Sandi, Kamis (10/2).
Budi menjabarkan, PT GMS mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 6.362.074.000. Dalam pelaksanaannya, Edi Sandi meminta pembayaran termin pertama tanggal 17 Juli 2017. Jumlah pembayaran yang diminta sebesar 5 persen dari nilai kontrak. ”Rencananya pembayaran termin pertama itu akan digunakan untuk membangun dasar proyek dan kebutuhan lapangan,” kata dia.
Pengajuan pembayaran termin pertama itu diserahkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Azwar Azizi yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu. Pengajuan pencairan dana termin pertama itu ditandatangani Edi Sandi. ”Terdakwa meniru tanda tangan Suwandi agar pencairan dana termin pertama segera selesai,” bebernya.
PPK pun membayar hasil pekerjaan termin pertama. Dalam surat permohonan pencairan itu, Edi Sandi mengklaim progres pekerjaan sudah mencapai 6,71 persen. “Padahal progres pekerjaannya hanya 0,58 persen,” ungkapnya.
Edi Sandi kembali berulah saat mengajukan pencairan anggaran termin kedua. Dia kembali memalsukan tanda tangan Suwandi. Dia meminta pencairan anggaran sebesar 40 persen. “Di pencairan kedua juga demikian, memalsukan tanda tangan direktur PT GMS,” bebernya.
Begitu juga pada pencairan anggaran termin ketiga hingga dilakukan serah terima, ditandatangani oleh Edi Sandi dengan meniru tanda tangan Suwandi. Total dana proyek yang diterima mencapai Rp 6,28 miliar.
”Dana tersebut dicairkan namun hasil pekerjaan proyek belum 100 persen. Sehingga memunculkan kelebihan pembayaran,” kata Budi.
Spesifikasi pekerjaan juga tidak sesuai dengan perencanaan. Sehingga, perlu dipertimbangkan aspek keamanannya. ”Spesifikasi tidak sesuai,” ujarnya.
Edi bekerja sama dengan dengan pihak konsultan pengawas dari PT Karya Mahardika 97 membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam hal ini, ada dugaan manipulasi data yang diterbitkan pihak konsultan pengawas yang mengakibatkan pemerintah memberikan kelebihan pembayaran. (arl/r1) Editor : Administrator