Penyidik memanggil mereka karena sebelumnya penahanan para tersangka ditangguhkan. Penangguhan penahanannya dikabulkan karena kelima tersangka dianggap kooperatif dan dijami pihak keluarganya.
Rencananya, pelimpahan ke JPU akan dilakukan akhir pekan ini. Karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka. Mereka masing-masing ketua STKIP Bima periode 2016-2020 berinisial HAA, kepala bagian administrasi umum 2016-2019 berinisial HMS, ketua yayasan STKIP Bima 2019-2020 berinisial MF, kepala bagian administrasi umum 2019-2020 berinisial AA, dan wakil ketua I bidang akademik periode 2016-2019 berinisial AZ.
Mereka diduga bersama-sama menggelapkan dana yayasan untuk keperluan pribadi. Proses penggelapan yang dilakukan para tersangka bertahap, mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2020.
Hari menerangkan, awalnya kasus tersebut merugikan keuangan yayasan mencapai Rp 12,8 miliar. Namun, setelah penyidik mendalami dan melakukan audit bersama auditor indepen, kerugiannya membengkak hingga Rp 19,33 miliar. ”Hasil audit tetap kita gunakan yang Rp 19,33 miliar. Itu hasil perhitungan auditor dari luar,” kata Hari.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan JPU terkait proses pelimpahan tahap kedua. Mereka sudah siap menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik. ”Tinggal pelaksanaannya saja (tahap dua),” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurutnya, dari rangkaian tindakan dan peristiwa pencairan dana yayasan mulai tahun 2016-2020 ada beberapa item tidak mampu dipertanggungjawabkan. ”Unsur pasal yang kami terapkan sudah terpenuhi,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator