Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Pastikan Kasasi Vonis Bebas Aryanto

Administrator • Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:54 WIB
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (Harli/Lombok Post)
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding empat terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017. ”Pasti kita kasasi,” tegas Kajati NTB Sungarpin, Jumat (25/3).

Kasasi didasarkan karena empat terdakwa divonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ditambah lagi satu terdakwa yakni Aryanto Prametu dinyatakan bebas.

”Salah satu putusan atas terdakwa (Aryanto) dinyatakan ontslag van rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum). Secara SOP kami harus lakukan kasasi,” jelasnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memutuskan melepaskan Aryanto dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging). Memerintahkan Aryanto segera dikeluarkan dari tahanan. Serta memulihkan terdakwa Aryanto dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya; Husnul Fauzi, I wayan Wikanaya, dan Lalu Ihwanul Hubi diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Aryanto Prametu dituntut sembilan tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram memvonis Aryanto selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar.

Begitu juga putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubi.

Pada tingkat banding, Husnul divonis 11 tahun penjara. Kurang dua tahun dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara.

Wikanaya divonis hakim tingkat banding selama sembilan tahun penjara. Beda dua tahun dari tuntutan JPU, yaitu 11 tahun penjara.

Sedangkan Hubi yang menjadi rekanan dalam pengadaan proyek jagung itu dituntut JPU selama 10 tahun penjara. Tetapi majelis hakim tingkat banding memvonis Hubi selama enam tahun penjara.

”Vonis di tingkat banding masih tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Sungarpin.

Berdasarkan dakwaan JPU, empat terdakwa diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan anggaran Rp 48,25 miliar. PT Sinta Agro Mandiri (SAM) mendapatkan paket proyek senilai Rp 17,25 miliar dan PT WBS Rp 31 miliar.

Penasihat Hukum Wikanaya, Iskandar mengatakan siap menghadapi kasasi jaksa. Menurutnya, jika satu terdakwa yang lepas dari hukum seharusnya terdakwa lain termasuk kliennya juga harus turut bebas. ”Karena mereka ini satu kesatuan dalam melakukan tindak pidana,” kata Iskandar.

Terlebih lagi kliennya sebagai PPK tidak menikmati hasil korupsi seperti yang didakwakan JPU. ”Bebasnya terdakwa lain (Aryanto) bisa menjadi yurisprudensi bagi klien kami,” kata dia.

Dasar mengajukan kasasi adalah pasal 51 KUHP.  Sebagai PPK hanya menjalankan tugas dari perintah atasan. ”Klien saya ini (Wikanaya) hanya sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan yaitu kepala dinas,” jelasnya.

Jika pada kasasi putusan banding dikuatkan oleh putusan MA, kliennya juga harus bebas. ”Kalau tidak bebas patut dipertanyakan. Ini ada apa satu terdakwa bebas, sementara terdakwa lain tidak bebas,” tanya Iskandar.

Sementara itu, penasihat hukum Aryanto Prametu, Emil Siain menghargai upaya kasasi yang akan dilakukan JPU. ”Itu haknya,” kata Emil.

Apakah Anda juga akan melakukan kasasi? ”No comment, saya belum baca petikan putusan (banding),” tulis Emil melalui pesan Whatsapp(arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #benih jagung #Aryanto Prametu #Kasasi