Sebelumnya, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Hanya saja, perlu penguatan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum (PMH).
Saat dipertegas mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara, Efrien mengaku belum mengetahuinya.
Dalam kasus tersebut, lahan Pemkab Lobar seluas 6,9 hektare disewa warga berinisial GHK Rp 4 juta per tahun. Uang sewa itu sudah tercatat sebagai penerimaan di BPKAD Lobar.
Tiba-tiba muncul warga berinisial IW mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Dasarnya, lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Lalu dia menggugat GHK selaku penggarap lahan. Dalam gugatannya, IW tidak mencantumkan Pemkab Lobar sebagai tergugat. Atas dasar itu, Pengadilan Negeri Mataram menolak gugatan IW atau dinyatakan NO.
IW melawan dengan melayangkan banding. Pengadilan Tinggi (PT) NTB menerima bandingnya dan menyatakan IW sebagai pemilik lahan. IW pun menekan GHK untuk tidak melayangkan kasasi sehingga putusan PT NTB dinyatakan inkrah.
Dasar putusan tersebut IW menjual lahan tersebut. Dari penjualan aset itu muncul unsur merugikan negara. ”Kalau kerugian negaranya saya belum monitor,” kata Efrien.
Namun, keterangan penyidik sebelumnya bisa saja perhitungannya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). ”Coba nanti saya koordinasikan seperti apa perhitungan kerugian negaranya,” katanya. (arl/r1) Editor : Administrator