Saat dipertegas mengenai calon tersangka apakah dari pihak pemerintah dan rekanan, Rasyidi belum memberikan jawaban. ”Siapa pun yang terlibat pasti akan jadi tersangka,” ujarnya.
Begitu juga dengan jumlah calon tersangkanya, Rasyidi tidak menyebut secara pasti. Yang pasti, kata dia, lebih dari satu orang. ”Kalau korupsi itu tidak bisa dilakukan seorang diri. Pasti secara bersama-sama. Artinya, tidak mungkin satu orang,” bebernya.
Diketahui, bantuan Alsitan tahun 2018 dianggarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian sebesar Rp 2 miliar. Alsintan itu dibagikan kepada 21 kelompok tani dan tiga UPJA. Jenis Alsintan yang dibagikan traktor roda empat, sprayer pertanian, pompa air, dan rice transplanter.
Alsintan yang dibagikan terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Ada juga beberapa alsintan yang dibagikan sudah dijual dan tidak berfungsi. Berdasarkan hasil penyidikan, jaksa menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. ”Tetapi tetap kita harus menunggu hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Rasyidi mengatakan, hasil audit BPKP tersebut menjadi dasar untuk penetapan tersangka. Mereka nantinya yang akan turun melakukan interogasi terhadap seluruh saksi. ”Pekan depan akan turun. Sebelumnya karena terhalang banyaknya permintaan audit,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi salah satu sorotan Kejagung. Saat melakukan inspeksi, kasus tersebut selalu dipertanyakan. ”Kami sudah terangkan ke Kejagung tidak ada kendala dalam penanganan kasus itu. Masih proses perhitungan BPKP. Kalau dianggap lamban bukan dari kami. Menunggu hasil audit yang buat lama,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator