Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan IGN berawal dari laporan masyarakat. Di rumahnya kerap terjadi transaksi sabu. ”Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan,” kata Yogi, Kamis (2/6).
Saat menggerebek rumah IGN, tim Satresnarkoba Polresta Mataram menemukan sejumlah peralatan menggunakan sabu. Barang-barang itu berserakan di dalam rumah. “Kita temukan bong sabu, gunting, dan pipet,” sebutnya.
Ditemukan juga dua plastik klip bening berisi sabu yang siap diedarkan. Setelah ditimbang beratnya 0,30 gram. ”Rencananya sabu itu akan dijual,” kata Yogi.
Selain sebagai pengedar, IGN juga kerap menggunakan sabu. Itu diketahui dari hasil tes urine-nya positif mengandung methampetamine.
Yogi mengatakan, sebagian sabu yang dibawanya sudah dijual sebelum ditangkap. Terbukti dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan uang Rp 500 ribu. “Pelaku ini menjual dalam poketan kecil. Harganya Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu (per poket, Red),” terangnya.
IGN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya. Kini polisi sedang melakukan pengembangan memburu jaringannya.”Kami tidak bisa sebutkan identitasnya. Masih dalam proses pendalaman,” kata Yogi.
Kini IGN masih ditahan untuk proses penyidikan. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator