Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Dilimpahkan ke Jaksa

Administrator • Jumat, 10 Juni 2022 | 08:59 WIB
DISIDANG: Terdakwa korupsi dana desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lotim, Muhammad Agil Iqbal mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/1). (Harli/Lombok Post)
DISIDANG: Terdakwa korupsi dana desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Lotim, Muhammad Agil Iqbal mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (26/1). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Dua mantan kepala desa (kades) dari Pulau Sumbawa dilimpahkan penyidik Polda NTB ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (9/6). Mereka merupakan tersangka korupsi dana desa tahun 2017. Keduanya masing-masing mantan Kades Mawu, Kecamatan Ambalawi, Bima berinsial AA dan mantan Kades Sempe, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, berinisial MAS.

”Ya, tadi kita terima pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari Polda NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.

Setelah dilimpahkan penahanan keduanya dilanjutkan oleh jaksa. Penahanannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

Tahun 2017 itu, Desa Mawu mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. Dari pengelolaan itu muncul kerugian negara Rp 600 juta. Itu berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Sementara Desa Sempe mengelola anggaran Rp 1,6 miliar. Hasil audit kerugian negaranya mencapai Rp 300 juta.

Efrien mengatakan, saat ini jaksa masih menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk proses pelimpahan ke pengadilan. Dia belum bisa memastikan jangka waktu pelimpahan dakwaan ke pengadilan. Karena perlu beberapa kelengkapan yang harus disiapkan. ”Yang pasti, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Moyo Hulu #Korupsi #Ambalawi #Dana Desa