”Ya, tadi kita terima pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) dari Polda NTB,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Setelah dilimpahkan penahanan keduanya dilanjutkan oleh jaksa. Penahanannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram di Kuripan, Lombok Barat.
Tahun 2017 itu, Desa Mawu mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. Dari pengelolaan itu muncul kerugian negara Rp 600 juta. Itu berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Sementara Desa Sempe mengelola anggaran Rp 1,6 miliar. Hasil audit kerugian negaranya mencapai Rp 300 juta.
Efrien mengatakan, saat ini jaksa masih menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk proses pelimpahan ke pengadilan. Dia belum bisa memastikan jangka waktu pelimpahan dakwaan ke pengadilan. Karena perlu beberapa kelengkapan yang harus disiapkan. ”Yang pasti, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator