Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

JPN Menduga Pipil Garuda Lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita Palsu

Administrator • Rabu, 29 Juni 2022 | 00:39 WIB
AJAK MASYARAKAT AKTIF: Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTB Itratip (tengah) saat menghadiri acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Lobar di Lesehan Green Asri Sayang Sayang, Kota Mataram, kemarin (19/2).
AJAK MASYARAKAT AKTIF: Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu NTB Itratip (tengah) saat menghadiri acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Lobar di Lesehan Green Asri Sayang Sayang, Kota Mataram, kemarin (19/2).
MATARAM-Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati NTB masih menelaah putusan kasasi terhadap gugatan aset Pemprov NTB yang di atasnya berdiri kantor Bawaslu dan Gedung Wanita. Itu dilakukan untuk mencari peluang untuk menempuh upaya peninjauan kembali (PK). ”Kita lihat kans-nya (peluang) dulu,” kata Asisten Datun Kejati NTB Hilman Azazi, Selasa (28/6).

Pemprov NTB digugat pengklaim lahan Made Singarsa. Gugatan didasari alas hak kepemilikan lahan berdasarkan Pipil Garuda Nomor 97, Percil Nomor 118, kelas II, Nomor buku pendaftaran huruf C 116 tertanggal 29 November 1957 atas nama Ida Made Meregeg atau orang tua dari penggugat Made Singarsa.

Sementara itu Pemprov NTB mendapatkan aset tersebut atas pembelian lahan dari PT PN X Surabaya dengan luas 4.924 meter persegi. Mereka membeli lahan tersebut pada tahun 2001 silam. Surat jual beli dijadikan sebagai bukti di pengadilan.

Namun bukti yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Datun Kejati NTB ditolak di tingkat banding dan kasasi. Artinya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.

Menurut Hilman, peluang untuk mengajukan PK cukup besar. Karena dilihat dari bukti Pipil Garuda yang dilayangkan di persidangan. ”Dugaan kita itu palsu,” bebernya.

Berdasarkan pendaftaran Pipil Garuda tahun 1957 narasi ejaan sudah menggunakan ejaan Suwandi. Tetapi Pipil Garuda yang dimiliki penggugat menggunakan ejaan Van Ophuijsen. Ejaan Suwandi diresmikan 17 Maret 1947 oleh Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan kala itu untuk mengganti ejaan Van Ophuijsen. ”Itu (pipil) harus diuji laboratorium forensik,” kata dia.

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika ada kans berdasarkan bukti yang ada baru akan diajukan PK. ”Bukti baru masih kita perkuat,” ujarnya.

Hilman belum meyakinkan mengenai kepastian akan melayangkan PK atau tidak. Karena harus berkoordinasi dengan pihak Pemprov NTB. ”Nanti saja kita lihat hasil telaahannya seperti apa,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Sengketa Lahan #Gedung Wanita #kantor Bawaslu #Pemprov NTB