Pemprov NTB digugat pengklaim lahan Made Singarsa. Gugatan didasari alas hak kepemilikan lahan berdasarkan Pipil Garuda Nomor 97, Percil Nomor 118, kelas II, Nomor buku pendaftaran huruf C 116 tertanggal 29 November 1957 atas nama Ida Made Meregeg atau orang tua dari penggugat Made Singarsa.
Sementara itu Pemprov NTB mendapatkan aset tersebut atas pembelian lahan dari PT PN X Surabaya dengan luas 4.924 meter persegi. Mereka membeli lahan tersebut pada tahun 2001 silam. Surat jual beli dijadikan sebagai bukti di pengadilan.
Namun bukti yang diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Datun Kejati NTB ditolak di tingkat banding dan kasasi. Artinya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurut Hilman, peluang untuk mengajukan PK cukup besar. Karena dilihat dari bukti Pipil Garuda yang dilayangkan di persidangan. ”Dugaan kita itu palsu,” bebernya.
Berdasarkan pendaftaran Pipil Garuda tahun 1957 narasi ejaan sudah menggunakan ejaan Suwandi. Tetapi Pipil Garuda yang dimiliki penggugat menggunakan ejaan Van Ophuijsen. Ejaan Suwandi diresmikan 17 Maret 1947 oleh Menteri Pengajaran Pendidikan dan Kebudayaan kala itu untuk mengganti ejaan Van Ophuijsen. ”Itu (pipil) harus diuji laboratorium forensik,” kata dia.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika ada kans berdasarkan bukti yang ada baru akan diajukan PK. ”Bukti baru masih kita perkuat,” ujarnya.
Hilman belum meyakinkan mengenai kepastian akan melayangkan PK atau tidak. Karena harus berkoordinasi dengan pihak Pemprov NTB. ”Nanti saja kita lihat hasil telaahannya seperti apa,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator