Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Curi Motor Lagi, Tiga Residivis Komplotan Maling Motor Kembali ke Bui

Administrator • Jumat, 15 Juli 2022 | 00:58 WIB
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
PELAKU DAN BARANG BUKTI: Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi (duduk/tengah) didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (duduk/kiri) menunjukkan barang bukti motor curian dan pelaku di mapolresta setempat, Senin (21/2). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap tiga komplotan maling motor. Masing-masing berinisial RL alias Ram, 30 tahun; MD alias Dani, 19 tahun; dan S alias Ri, 40 tahun.

Ketiga residivis itu ditangkap setelah teridentifikasi kembali mencuri motor begitu bebas dari penjara. ”Mereka telah mencuri di dua TKP,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (14/7).

Mereka teridentifikasi mencuri motor di Nyurlembang, Kecamatan Narmada, Lombok Barat (Lobar) dan parkiran Pantai Kuranji, Kecamatan Labuapi. Di dua lokasi itu, mereka mencuri dua motor dengan membobol lubang kunci kontak. ”Mereka ini memang spesialis,” kata Kadek Adi.

Tim Puma melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap mereka. Bahkan mereka sempat beberapa kali lolos dari sergapan polisi. ”Mereka ini cukup licin,” ungkapnya.

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Polisi berhasil meringkus Dani dan Ram di wilayah Jempong, Kota Mataram. Ditemukan sejumlah alat untuk membobol lubang kunci kontak motor. ”Kita temukan kunci T,” sebutnya.

Kepada polisi, Dani dan Ram mengaku beraksi bersama Ri. Tim Puma langsung tancap gas dan berhasil meringkus Ri di wilayah Narmada. Di tempat Ri, polisi juga menemukan kunci leter T yang biasa digunakan untuk merusak lubang kunci motor.

”Mereka ini sama-sama pemetik. Saat beraksi bergiliran, ada yang bertugas sebagai pemetik ada juga bertugas memantau situasi,” jelas Kadek Adi.

Sementara dua motor yang mereka curi sudah dijual dan digadai. ”Dijual dengan harga miring. Sekitar Rp 4 juta-an,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga penadah. Masing-masing berinisial R asal Sekotong, K asal Narmada, dan A asal Desa Lembah Sempage, Narmada. ”Mereka kita jerat pasal 480 KUHP,” katanya.

Kadek Adi menjelaskan, tiga pelaku curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP. ”Kita juga masih kembangkan apakah mereka pernah beraksi di TKP lain,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Maling Motor #Jempong #Residivis #Curanmor