Tambir teridentifikasi mencuri motor di Gang Apel, Jalan Selaparang, Cakranegara. Dia diduga mencuri motor milik tetangganya. “Pelaku dan korban masih satu lingkungan,” jelasnya.
Pria 41 tahun itu tertangkap tanpa perlawanan. Dia pun mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. “Kita berhasil mengungkap kasus itu kurang dari 24 jam,” kata Nasrullah.
Sepeda motor hasil curiannya belum sempat dijual. Masih digunakan Tambir. “Makanya kita masih lakukan pendalaman dulu. Nanti kalau sudah ada perkembangan akan kita sampaikan,” ujarnya.
Dari catatan kriminalnya, Tambir baru pertama kali melakukan aksi pencurian. “Pelaku ini bukan residivis,” bebernya.
Saat ini Tambir masih ditahan di Polsek Sandubaya. Dia dijerat pasal 363 KUHP. (arl/r1) Editor : Administrator