“Kami tidak akan menghalangi proses penyidikannya. Kami pasti bantu proses penyidikannya,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Minggu (14/8).
Sampai saat ini IMS belum bisa diperiksa penyidik Kejari Loteng yang menangani kasus tersebut. Penyidik sudah bersurat ke Polda NTB sekaligus tempat IMS bertugas saat ini, yakni Polres Bima (bukan Polres Bima Kota). “Saya kurang tahu mengenai surat dari penyidik (Kejari Loteng). Nanti saya cek,” ungkapnya.
Terakhir IMS dipanggil tanggal 6 Juli lalu. Itu pemanggilan yang ketiga. Penyidik pun sudah berkoordinasi dengan Polres Bima. Namun, IMS tidak pernah masuk kantor. Keberadaannya pun belum diketahui. “Itu nanti kita monitor,” kata Artanto.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Loteng menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kasi Pemasaran Agus Fanahesa dan Account Officer H Jauhari. Mereka sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam surat dakwaan jaksa, IMS disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oknum polisi itu bertindak sebagai pemohon kredit dengan mencatut 199 nama anggota Polda NTB.
Dari permohonan tersebut IMS menerima pencairan dana Rp 2,3 miliar. Itu menjadi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Artanto menekankan, Polda NTB akan terbuka dan siap berkoordinasi dengan jaksa. “Kami pasti terbuka,” tandasnya.
Terkait persoalan IMS yang tidak pernah memenuhi panggilan jaksa, Artanto tidak mengetahuinya. Karena itu bukan ranah Polda NTB.
“Kalau koordinasi pasti dilakukan. Kami dukung penuh penyidik,” kata dia. (arl/r1) Editor : Administrator