Jaksa dan Polisi Samakan Persepsi untuk Penerapan UU TPKS

Administrator • Dipublikasikan Kamis, 1 September 2022 | 08:39 WIB
Wakajati NTB Enen Saribanon. (Foto: Harli/Lombok Post)
Wakajati NTB Enen Saribanon. (Foto: Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Polda NTB membedah dan menyatukan persepsi terkait penerapan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ”Kita sosialisasi dan menyatukan persepsi atas pemberlakuan undang-undang yang baru,” kata Wakajati NTB Enen Saribanon, Rabu (31/8).

Menurutnya undang-undang itu belum banyak diketahui. Sehingga perlu disosialisasikan. ”Sekarang untuk menangani kasus kekerasan seksual harus menggunakan undang-undang yang baru. Undang-undang itu (TPKS) sudah berlaku sejak 9 Mei lalu,” ujarnya.

Enen mengatakan, UU TPKS sudah mencakup seluruh delik pidana kekerasan seksual. Sebelumnya, untuk penanganan kekerasan seksual penyidik bisa menerapkan delik dalam Undang-undang KDRT, pelecehan seksual, dan KUHP. “Tetapi, sekarang semua delik itu tercantum di dalam undang-undang yang baru,” jelasnya.

Menurutnya, dalam Undang-undang TPKS tersebut ada beberapa yang diubah. Terutama hukuman pidananya. ”Tentunya ada pidana yang juga bertambah,” bebernya.

Begitu juga dalam Undang-undang TPKS tersebut jaksa memiliki peran khusus. Itu tercantum pada Bab IX Pasal 56. ”Di dalam pasal itu disebutkan setelah tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum, jaksa dapat melakukan pertemuan pendahuluan dengan korban,” jelasnya.

Sebelumnya, jaksa hanya bertemu dengan korban saat proses persidangan di pengadilan. “Sekarang boleh kita panggil saksi korban untuk memberikan perlindungan dengan didampingi institusi lainnya atau keluarga,” ujarnya.

Tujuannya memberikan perlindungan kepada korban. Juga untuk memberikan hak-hak privasi, misalnya tidak datang dalam persidangan.

Artinya, korban diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan secara virtual atau berita acara pemeriksaan di penyidik bisa dibacakan saat sidang.  ”Semua sudah diatur dalam undang-undang yang baru,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
Kejati NTB UU TPKS Sosialisasi