”Kehadiran saksi (SB) sangat penting untuk dihadirkan di persidangan,” pinta penasihat hukum terdakwa Hartono kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram yang diketuai Sri Sulastri, Senin (12/9).
Menurut Hartono, kesaksian SB sudah tercatat di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa. Namun di persidangan, hasil pemeriksaan terhadap SB hanya dibacakan. ”Banyak sebenarnya yang bisa digali dari mantan dirreskrimsus Polda NTB itu,” kata dia.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tergambar peran SB mulai dari proses tender. Awalnya ada empat perusahaan yang mengikuti tender. Yakni, PT Apro Megatama dengan harga penawaran Rp 6,407 miliar, PT Intisar Berkah Globalindo Rp 6,373 miliar, PT Agung Serba Tulen Rp 6,253 miliar, dan PT Verbeck Mega Perkasa Rp 5,917 miliar. Pemenangnya PT Apro Megatama.
Pemilik perusahaan asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah Amin Karaka. Namun yang mengajukan tender atas nama Rahmat Hidayat yang merupakan suruhan dari Benny Burhanudin (komisaris PT Profilda Sejahtera).
Setelah lelang, dilakukan pertemuan antara Lalu Majemuk (kepala ULP KLU) dengan Rahmat Hidayat selaku utusan dari Benny Samsudin dan Syahid yang mengaku sebagai adik dari Kombespol SB. Setelah pertemuan itu, dilakukan pertemuan lanjutan di Makassar dengan Amin Karaka, pemilik PT Apro Megatama. Tujuannya untuk pengambilalihan proyek.
”Dari pertemuan-pertemuan itu seharusnya bisa digali lebih dalam. Karena peran orang-orang yang disebut itu harus didalami,” kata Hartono.
Yang menjadi aneh lagi, Syahid (mengaku sebagai adik SB) tidak diperiksa jaksa. Tetapi pihaknya sudah meminta ke majelis hakim dan disetujui untuk diperiksa di persidangan. ”Kalau Syahid dihadirkan di persidangan meski tidak ada dalam BAP jaksa. Kenapa mantan direktur ini tidak bisa dihadirkan, malah BAP-nya dibacakan di persidangan,” tanya Hartono.
Permintaan Hartono menghadirkan SB tidak dikabulkan majelis hakim. Karena menurut jaksa pembuktian di persidangan sudah cukup. ”Sebenarnya kita ingin menggali fakta lebih dalam,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut muncul persoalan. Pekerjaan itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 212 juta. Namun, dari proses penyidikan dan hasil audit yang dilakukan Inspektorat NTB muncul kerugian negara Rp 1,57 miliar.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri mengatakan, jadwal persidangan sudah semakin mepet. Permintaan itu sudah dipertimbangkan dan menurut jaksa pembuktian sudah dirasa cukup. ”Sidang ini sudah harus putus akhir Oktober. Belum pemeriksaan saksi ade charge (meringankan), pemeriksaan terdakwa dan lainnya,” kata Sri Sulastri sebelum menutup persidangan. (arl/r1) Editor : Administrator