Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penyidikan Kasus Pembunuhan di Pagesangan Timur Tersendat

Administrator • Sabtu, 17 September 2022 | 10:25 WIB
MASIH PENDALAMAN: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) berjalan saat proses olah TKP di lokasi pembunuhan di wilayah Pagesangan Timur, Mataram, Rabu (7/9) lalu. (Foto: Harli/Lombok Post)
MASIH PENDALAMAN: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) berjalan saat proses olah TKP di lokasi pembunuhan di wilayah Pagesangan Timur, Mataram, Rabu (7/9) lalu. (Foto: Harli/Lombok Post)
MATARAM-Hasil tes kejiwaan Muhit, 50 tahun, pelaku pembunuhan di Pagesangan Timur, Mataram, belum keluar. Ini menyebabkan penyidikan kasus tersebut tersendat.

”Masih kita tunggu hasil visum psikiatri dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma NTB),” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (16/9).

Saat ini, Muhit yang diduga membunuh tetangganya Muhdan, 40 tahun, masih dirawat di RSJ. Statusnya masih dibantarkan untuk dilakukan tes kejiwaan. ”Bukan ditahan. Tetapi dibantarkan selama 14 hari,” jelasnya.

Penyidik melakukan pembantaran karena ada laporan masyarakat kalau tersangka mengalami gangguan jiwa. Untuk membuktikannya perlu dites kejiwaannya. ”Nanti ahli dari dokter yang memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaannya,” kata Kadek Adi.

Hal tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi: barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. ”Itu masuk orang gila yang tidak bisa dipidana,” kata dia.

Perwira menengah satu mawar ini mengatakan, jangan sampai proses pidana berjalan, ternyata yang dipidana adalah orang gila. Itu bisa merugikan penyidik. ”Makanya perlu kita dalami dulu,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan Muhit terhadap Muhdan terjadi Selasa malam (6/9) lalu. Muhit menyerang korban saat berjualan di Jalan Nuraksa, Pagesangan Timur, Kota Mataram.

”Kalau hasil otopsi sudah ada. Itu jadi bukti awal,” jelasnya.

Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut sudah dilakukan. Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari RSJ. ”Diupayakan, pekan depan sudah ada hasil. Kami masih menunggu,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Pagesangan Timur #Polresta Mataram #pembunuhan