Sesuai petikan putusan Nomor: 3835/K/Pid.Sus/2022 majelis hakim MA yang dipimpin H Suhadi dengan hakim anggota Suharto dan H Ansori menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa Husnul Fauzi.
”Kami terima petikannya Jumat (23/9) lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargono, Selasa (27/9).
Putusan MA lebih ringan dibanding putusan PN Tipikor Mataram dan PT NTB. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Husnul divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di tingkat banding, vonis yang dijatuhkan terhadap mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB itu menurun menjadi 11 tahun dan denda Rp 600 juta subsider empat bulan penjara.
Dalam putusan MA, Husnul Fauzi dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Artinya, Husnul melakukan tindak pidana korupsi tidak sendiri.
Dalam kasus tersebut Husnul terseret perkara korupsi pengadaan benih jagung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, serta dua kontraktor, yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.
”Baru terdakwa Husnul saja yang sudah turun petikan putusannya. Untuk terdakwa yang lain belum,” kata Kelik.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Di tingkat banding Aryanto dinyatakan bebas secara onslag. Sementara Husnul, Wikanaya, dan Hubi tetap divonis majelis hakim.
Diketahui, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Berdasarkan hasil audit, kerugian Negara proyek itu mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar. Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar.
Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (arl/r1) Editor : Administrator