Muhit yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan telah selesai menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB. Hanya saja hasil tesnya belum keluar.
Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan selama 120 hari selama proses penyidikan. Kadek Adi meyakini selama waktu itu berkas penyidikannya sudah klir. "Kalau pemeriksaan saksi kan sudah selesai. Tinggal menunggu hasil tes kejiwaannya," bebernya.
Selama proses pemeriksaan kejiwaan, belum terhitung masa penahanan. Melainkan statusnya dibantarkan. "Perhitungan penahanannya semenjak keluar dari RSJ," kata perwira menengah satu mawar ini.
Meski sudah keluar dari RSJ, polisi belum menetapkan Muhit sebagai tersangka. Karena penyidik belum menerima hasil tes kejiwaannya. "Belum kami dapatkan hasil tes psikiatri dari RSJ," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Muhit memang yang menganiaya Muhdan hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi, Selasa malam (6/9) lalu. Muhit menyerang korban saat berjualan di wilayah Jalan Nuraksa, Pagesangan Timur, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil otopsi Muhdan mengalami luka tusuk dan sayatan. Luka tusuk ditemukan di bagian atas ketiak kiri dan punggung sebelah kanan menembus pembuluh darah arteri. ”Kedalamannya mencapai 15 sentimeter menembus hingga ke jantung. Hasil otopsi jadi bukti kuat," kata Kadek Adi. (arl/r1) Editor : Administrator