Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Klarifikasi Pemilik Akun Pengunggah Video Catcalling Jumat Besok

Administrator • Kamis, 6 Oktober 2022 | 09:02 WIB
SUDAH DITANGKAP: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menunjukkan foto tahanan yang sempat kabur dan berhasil ditangkap, Selasa (25/1). (Harli/Lombok Post)
SUDAH DITANGKAP: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menunjukkan foto tahanan yang sempat kabur dan berhasil ditangkap, Selasa (25/1). (Harli/Lombok Post)
MATARAM-Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait video catcalling di Gili Trawangan masih ditangani Polda NTB. Ditreskrimsus telah melayangkan panggilan terhadap Mia Erliana yang mengunggah video di akun Tiktoknya @Miaerlina.

“Dijadwalkan pemeriksaannya Jumat (7/10) mendatang,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Rabu (5/10).

Menurutnya pemanggilan itu sifatnya untuk klarifikasi terlebih dahulu. Karena ini baru pemeriksaan awal atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ITE yang merugikan pelaku usaha di Gili Trawangan.

Sebelumnya penyelidik telah memeriksa pihak pelapor yang merasa dirugikan atas postingan Mia Erliana di akun Tiktoknya. “Kalau pelapor sudah diperiksa,” ujarnya.

Diketahui, beberapa masyarakat Lombok Utara melaporkan Mia Erliana atas postingannya di akun Tiktok mengenai catcalling yang dialaminya saat berkunjung ke Gili Trawangan. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, Mia Erliana meminta para wisatawan untuk tidak datang ke Gili Trawangan.

Hal itu tentu merugikan para pelaku wisata. Mia Erliana dilaporkan berdasarkan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artanto mengatakan, selain permintaan klarifikasi, penyelidik juga sudah mengumpulkan dokumen terkait laporan. “Dokumen sudah ada di penyelidik, termasuk  konten video Tiktok,” ujarnya.

Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses yang sudah ditentukan. ”Kita tetap akan tangani karena bersifat delik aduan, tetapi untuk sementara akan kita klarifikasi terlebih dahulu,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#catcalling #polda ntb #Gili Trawangan