“Dijadwalkan pemeriksaannya Jumat (7/10) mendatang,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, Rabu (5/10).
Menurutnya pemanggilan itu sifatnya untuk klarifikasi terlebih dahulu. Karena ini baru pemeriksaan awal atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana ITE yang merugikan pelaku usaha di Gili Trawangan.
Sebelumnya penyelidik telah memeriksa pihak pelapor yang merasa dirugikan atas postingan Mia Erliana di akun Tiktoknya. “Kalau pelapor sudah diperiksa,” ujarnya.
Diketahui, beberapa masyarakat Lombok Utara melaporkan Mia Erliana atas postingannya di akun Tiktok mengenai catcalling yang dialaminya saat berkunjung ke Gili Trawangan. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, Mia Erliana meminta para wisatawan untuk tidak datang ke Gili Trawangan.
Hal itu tentu merugikan para pelaku wisata. Mia Erliana dilaporkan berdasarkan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artanto mengatakan, selain permintaan klarifikasi, penyelidik juga sudah mengumpulkan dokumen terkait laporan. “Dokumen sudah ada di penyelidik, termasuk konten video Tiktok,” ujarnya.
Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses yang sudah ditentukan. ”Kita tetap akan tangani karena bersifat delik aduan, tetapi untuk sementara akan kita klarifikasi terlebih dahulu,” tutupnya. (arl/r1) Editor : Administrator