’’Para pelaku ini warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima,’’ kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin, Rabu (19/10).
Enam orang pelaku adalah FRR alias D, 22 tahun; F alias V, 28 tahun; S alias ST, 23 tahun; AA alias AB, 17 tahun; DG, 24 tahun; dan RRA alias D, 20 tahun.
Kawanan pelaku ini beraksi 22 September lalu. Mereka menggasak barang elektronik di toko milik Yono Adrian.
Dua pekan menyelidiki, anggota Satreskrim Polres Bima mengendus keberadaan para pelaku. Tim lebih dulu mencokok otak pencurian FRR. ’’Dari keterangan FRR ini terungkap nama pelaku lain. Lalu anggota melakukan pengejaran,’’ terangnya.
Tak berselang lama, anggota berhasil menciduk lima orang kawan FRR. Dari tangan mereka diamankan 13 unit TV LED dan dua unit kulkas. "Para pelaku sudah diamankan di polres untuk diproses lebih lanjut," pungkas Jufrin. (gun/r8) Editor : Administrator