Pemanggilan M dilakukan melalui surat Nomor: SP-1116/N.2.5/Fd.1/10/2022. Sesuai surat tersebut, M dijadwalkan diperiksa Selasa (25/10) di Polsek Pemenang, Lombok Utara.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan penanganan kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati.
Namun Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan tersebut mengaku tidak mengetahuinya. ”Tidak ada kabar dari atas (bidang pidsus),” kata Efrien.
Begitu juga saat ditunjukkan foto surat pemanggilan melalui layar ponsel, Efrien juga mengaku tidak mengetahuinya.
Kasus tersebut menjadi pekejaan rumah bagi Kejati NTB. Karena sampai saat ini progres penanganannya masih jalan di tempat.
Diketahui, kasus tersebut mulai diusut setelah jaksa menerima laporan masyarakat yang mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli), terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang awalnya dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dugaan pungli tersebut berlangsung sejak 1998 atau setelah adanya kesepakatan kontrak produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI atas lahan seluas 65 hektare tersebut.
Meski sudah dikerjasamakan muncul pengusaha mendirikan beberapa bangunan di atas lahan tersebut tanpa persetujuan PT GTI selaku pengelola lahan. Ada indikasi para pengusaha itu bisa mendirikan bangunan di atas lahan tersebut dengan menyetorkan sewa atau jual belli lahan ke oknum-oknum tertentu. Dari data yang dikantongi, bukti transaksi penyetoran uang berupa kuitansi.
Harga sewa mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per tahun. Aliran uang tersebut diduga dinikmati orang-orang tertentu. Tidak masuk ke kas daerah atau PT GTI selaku pemegang HPL. (arl/r1) Editor : Administrator