Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Tangguhkan Penanganan Perkara TPPU Terduga Bandar Sabu Mandari

Administrator • Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:34 WIB
SEGERA DISIDANG: Terduga bandar sabu NJD alias Mandari (kiri) bersama suaminya IGBP alias Bayu saat dilimpahkan ke JPU di Kejati NTB, Senin (13/6) lalu. (Istimewa)
SEGERA DISIDANG: Terduga bandar sabu NJD alias Mandari (kiri) bersama suaminya IGBP alias Bayu saat dilimpahkan ke JPU di Kejati NTB, Senin (13/6) lalu. (Istimewa)
MATARAM-Ditresnarkoba Polda NTB menangguhkan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ni Nyoman Juliandari alias Mandari. Mereka menunggu putusan perkara asal (penyalahgunaan narkoba) berkekuatan hokum tetap.

”Kami tunggu putusan inkrah dulu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Deddy Supriadi, Kamis (27/10).

Menurutnya untuk mengusut TPPU pidana asalnya harus selesai terlebih dahulu. “Begitu SOP (standar operasional prosedur) penanganannya. Tunggu saja,” ujarnya.

Diketahui, terduga bandar narkoba Mandari sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram. Dia dituntut 10 tahun penjara.

Deddy mengatakan, sejauh ini, penyidik sudah mengantongi hasil transaksi keuangannya. Itu didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Itu jalan masuk mengusut TPPU-nya,” kata dia.

Temuan PPATK, transaksi keuangan Mandari mencapai miliaran rupiah. Transaksi itu dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. ”Perlu kami dalami transaksi keuangan itu untuk apa,” kata mantan wakapolres Metro Bekasi ini.

Peran Mandari terungkap setelah penyidik menangkap RANA alias Agung. Dari tangan Agung ditemukan barang bukti sabu 1,9 gram dan uang Rp 16,9 juta.

Agung menerima barang haram itu dari pria berinisial GS alias Sandi. Polisi berhasil menangkap Sandi saat bersama Mandari dan beberapa anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah. Dari pengakuan Sandi sabu berasal dari Mandari.

Peran Mandari diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan grup WhatsApp bernama Akatsuke Baru. (arl/r1) Editor : Administrator
#polda ntb #Mandari #Pencucian Uang #Narkoba