Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejaksaan Klaim Lahan Hotel Pullman Sudah Klir

Administrator • Selasa, 1 November 2022 | 10:23 WIB
Salah satu sudut Hotel Pullman di KEK Mandalika, Lombok Tengah. Sengketa lahan tempat berdirinya hotel ini sudah tuntas. (Dedi/Lombok Post)
Salah satu sudut Hotel Pullman di KEK Mandalika, Lombok Tengah. Sengketa lahan tempat berdirinya hotel ini sudah tuntas. (Dedi/Lombok Post)
MATARAM-PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC/Indonesia Tourism Develepment Corporation) telah memenangkan perkara melawan Umar selaku penggugat lahan tempat berdirinya Hotel Pullman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

”Di hotel itu sudah tidak ada lagi masalah,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Hilman Azazi, Senin (31/10).

Dengan putusan itu kata Hilman, tidak ada istilah eksekusi. Karena yang menguasai lahan tersebut saat ini adalah pihak Hotel Pullman. ”Keabsahan kemenangan sudah tercatat di Mahkamah Agung. Kami menguasai, ya tidak perlu ada eksekusi,” ujarnya.

Terkait rencana Umar melayangkan peninjauan kembali (PK) ke-3, menurut Hilman sudah tidak bisa lagi. Kecuali memang ada muncul novum atau bukti baru dalam perkara tersebut. ”Apa lagi novum mereka? Semua sudah dihadirkan di persidangan. Kalau yang sudah dihadirkan di persidangan tidak bisa dikatakan novum,” kata dia.

ITDC diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memenangkan perkara tersebut berdasarkan novum yang kuat. Ada 12 novum yang diajukan pada PK ke-2. ”Itu dikuatkan di putusan PK ke-2,” bebernya.

Salah satu novum yang diajukan JPN yang menguatkan PK ke-2 tersebut adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2015. Dimana saat itu Umar menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas ditolaknya pembuatan sertifikat, namun ditolak majelis hakim PTUN.

Di satu sisi, Umar menggugat ITDC dan sejumlah perusahaan yang telah mendirikan bangunan di atas hak pengelolaan (HPL) 73 dengan dasar sertifikat hak milik (SHM) tahun 2005 dan tahun 2009. ”Kok bisa dia menggugat ITDC atas dasar SHM tahun 2005 dan tahun 2009. Sementara pada tahun 2015 menggugat BPN atas dasar tidak diterbitkan SHM. Itu membuktikan SHM tahun 2005 dan tahun 2009 itu palsu,” ujarnya.

Apakah Umar akan dilaporkan atas dugaan SHM palsu? Hilman mengatakan, pihaknya tidak masuk pada ranah pidana. ”Kami sebagai JPN hanya mendampingi pada proses perdata,” kata dia.

Hilman mengatakan, dengan adanya putusan PK ke-2 itu tugas JPN sudah klir. JPN sudah maksimal membantu pemerintah untuk memenangkan perkara.

”Kalau nilai aset Pullman belum sempat kami hitung jumlah pastinya. Yang pasti, kami sebagai JPN harus memaksimalkan aset pemerintah,” tandasnya. (arl/r1) Editor : Administrator
#Kejati NTB #Hotel Pullman #Sengketa Lahan #Mandalika