”Anggota amankan 214 poket sabu dengan berat bersih 1.063,63 gram (1 kg lebih),” kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.
Selain sabu, polisi mengamankan dua plastik klip kosong, dua buah tas, sendok dari potongan pipet, gunting, dua lembar bukti transfer senilai miliaran rupiah, dan uang tunai Rp 13,3 juta.
Penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi jika MI menyimpan sabu dalam jumlah banyak di rumahnya. Tak ingin buang waktu, tim Cobra Bravo Satresnarkoba Polres Bima Kota bergerak menuju rumah MI.
Setibanya di Penatoi, polisi memantau situasi terlebih dahulu. Setelah memastikan kebenaran informasi dari masyarakat, tim langsung menggerebek rumah MI.
Di situ, tim berhasil menangkap MI dan ibu kandungnya inisial Hj SR. Selanjutnya anggota menggeledah sudut-sudut rumah MI dan ditemukan ratusan poket sabu siap edar. ’’Selain MI, kami amankan juga seorang perempuan,’’ jelas perwira dua mawar ini.
Di hadapan polisi, MI tak bisa mengelak lagi. Dia mengaku barang haram itu miliknya. Dia mendapat sabu dari seseorang di Kabupaten Sumbawa yang biasa dipanggil dengan nama Bos Kecil.
Dia mengambil sabu dari Bos Kecil, Kamis malam (10/11). Keduanya bertemu dan bertransaksi di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa. ’’Saat itu MI sendiri yang pergi ambil dan bertransaksi sabu dengan Bos Kecil,” ungkap kapolres.
Pelaku MI mengaku sudah dua kali memesan sabu dari Bos Kecil. Dia mengambil barang lebih dulu, kemudian bayarnya belakangan. ”Bos Kecil memberikan sabu kepada MI, lalu ia menjualnya. Setelah laku terjual, MI membayarnya,” kata Rohadi.
Dari pengakuan MI, dia menjual sabu seharga Rp 94 juta per ons. ”Kalau ditotalkan, menurut MI sabu tersebut seharga Rp 950 juta,” sebut dia. (man/gun/r8) Editor : Administrator