Selama ditangani bidang intelijen, penyelidik sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya mantan camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik lahan, dan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa. ”Beberapa yang sudah kami panggil. Tetapi ada juga saksi yang tidak memenuhi panggilan jaksa,” ujarnya.
Saksi yang belum memenuhi panggilan jaksa, salah satunya pihak dari BPKAD Provinsi NTB. Saksi lain yang tidak memenuhi panggilan jaksa karena posisinya saat ini masih di Jakarta. ”Kami sudah layangkan pemanggilan sebanyak tiga kali. Makanya, kami limpahkan ke pidsus. Tujuannya agar pemanggilan dapat dilakukan dengan cara paksa,” kata dia.
Kasus tersebut mulai diusut setelah jaksa menerima laporan atas persoalan lahan Samsat Sumbawa. Lahan seluas 8,2 hektare itu awalnya dimiliki warga bernama H Maksud. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2384 tahun 1986.
H Maksud mengklaim lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Tiba-tiba Pemkab Sumbawa mengklaim lahan itu sudah dibayar ke H Maksud.
Dari klaim pembayaran itulah memunculkan pelepasan aset. Selanjutnya, lahan tersebut ditukar guling dengan lahan milik Pemprov NTB yang berada di wilayah Sumbawa. Atas dasar itulah Pemprov NTB bisa membangun kantor Samsat di atas lahan yang diklaiim milik H Maksud. ”Itu yang masih kami dalami. Karena berdasarkan data BPN tanah itu adalah sah milik H Maksud,” kata Juniartana.
Kasus itu memunculkan dugaan tindak pidana korupsi, karena pembayarannya tidak jelas. Begitu juga gedung kantor Samsat yang dibangun mengggunakan uang pemda. ”Makanya perlu kami dalami dulu. Apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” kata dia.
Juniartana mengatakan, pemanggilan BPKAD NTB untuk menyandingkan data. Apakah data yang dimiliki BPKAD NTB dengan Pemkab Sumbawa berkesesuaian atau tidak. ”Tetapi, belum juga hadir sampai sekarang,” keluhnya. (arl/r1) Editor : Administrator