Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 544 juta. ”Apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan,” kata dia.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan terdakwa sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara saat proses penyidikan sebanyak Rp 36 juta. ”Total yang harus diganti Rp 508 juta,” kata dia.
Terdakwa juga sudah menitipkan dua sertifikat tanah dengan nomor 734 dan 851. Nilainya sudah menutupi kerugian negara. ”Nanti akan dilakukan perhitungan nilai lahan yang diserahkan,” ujarnya.
Abidin terseret kasus korupsi atas penggunaan DD/ADD tahun 2017. Selaku kepala desa, dia mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. Dana desa tersebut digunakan untuk menjalankan program desa. Baik proyek fisik maupun nonfisik.
Salah satu pekerjaan fisik yang dikerjakan adalah pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 380 juta. Namun pembangunan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan. Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini diketahui dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).
Selain itu ditemukan penyalahgunaan anggaran posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, pengadaan bibit kambing, poskamling, dan anggaran operasional desa. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam pengelolaan ADD Mawu tahun 2017 sebesar Rp 544 juta. (arl/r1) Editor : Administrator