Tahap dua dilakukan setelah syarat formil dan materiil pada unsur pasal yang disangkakan sudah terpenuhi. Sebelumnya, dua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Semua sudah lengkap makanya dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.
Kini JPU masih menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Namun pihaknya tidak mengetahui kapan surat dakwaan bisa diselesaikan. “Yang pasti secepatnya,” kata dia.
Setelah dilakukan tahap dua, JPU telah memperpanjang masa penahanan tersangka. Perpanjangannya untuk 30 hari ke depan. “Kami titip penahanannya di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Mataram yang berada di Kuripan, Lombok Barat,” bebernya.
Amirudin dan Lalu Irham diduga telah bersama-sama mengorupsi dana KUR Rp 29,9 miliar yang disalurkan ke petani. Kedoknya terbongkar berawal dari pencairan kredit yang fiktif.
Penerimaannya dalam bentuk uang dan barang. Pencairan dana KUR itu awalnya dilakukan atas kerja sama PT SMA dengan BNI. Tetapi perusahaan asal Jakarta itu mensubkontrakkan penyaluran dana KUR tersebut ke PT ABB berdasarkan perjanjian Nomor MTA/01/PKS/001/2020.
Dari perjanjian itulah dana KUR dapat dicairkan ke petani. Per petani mendapatkan dana KUR Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Total petani berjumlah 789 orang. Tetapi ada juga nama petani yang dicatut namanya sebagai penerima padahal tidak pernah mengajukan dana KUR. (arl/r1) Editor : Administrator