Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koalisi Stop Joki Cilik Minta Penyelidikan Berlanjut

Baiq Farida • Selasa, 20 Desember 2022 | 14:26 WIB
ADU CEPAT: Para joki cilik saat bertanding pada event Pancuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 beberapa waktu lalu. (dok.Lombok Post)
ADU CEPAT: Para joki cilik saat bertanding pada event Pancuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 beberapa waktu lalu. (dok.Lombok Post)
MATARAM-Ditreskrimum Polda NTB menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas dugaan kasus eksploitasi anak pada event Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022. Namun sebagai pelapor, Koalisi Stop Joki Anak berharap agar penyelidikan atas kasus tersebut tetap dilanjutkan dan memeriksa secara menyeluruh.

Ketua Koalisi Stop Joki Anak Yan Mangandar menerangkan, SP2HP terakhir yang diterima menyatakan laporan pidana dihentikan dengan empat pertimbangan.

Antara lain, penyelenggara event pacuan kuda Penyaring Sumbawa 2022 (side event MXGP) pada 15- 22 Juni 2022 bertempat di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, bukan merupakan kegiatan mengarah ke tindak pidana. Namun kegiatan tersebut merupakan tradisi lisan masyarakat sumbawa.

Kemudian, joki anak tidak merasa dirugikan. Selanjutnya, terlapor (Ketua BPPD NTB, red) tidak ada interaksi dengan joki anak dan terlapor tidak mendapatkan keuntungan.

"Melalui kesempatan ini kami berharap penyidik melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait," ujar Yan Mangandar, Senin (19/12/2022).

Ini sesuai amanat konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa tugas Polri adalah pengayom dan pelindung serta pemelihaan keamanan, termasuk menjamin keamanan anak-anak dari potensi kecelakaan yang dapat mengakibatkan anak mengalami cacat maupun meninggal, tanpa melihat anak tersebut dari keluarga miskin atau bukan dan keamanan tidak terjadinya perjudian.

"Penghentian laporan ini kontra dengan pernyataan Kapolda NTB Bapak Irjen Pol Djoko Poerwanto sekitar 25 Agustus 2022 yang menyatakan secara tegas akan menyelidiki kasus. Jangan sampai masyarakat menilai pernyataan ini hoax yang mengakibatkan kepercayaan masyarakat ke polri makin menurun," jelasnya.

Yan menilai, penyidik terlalu buru-buru menghentikan penyelidikan tanpa melakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Misalnya, memeriksa budayawan dari Bima dan pihak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KEMENPPA) maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Bahkan sampai hari ini Bapak Gubernur NTB selaku penyelenggara utama dan pemilik tanah tempat pacuan kuda belum pernah dipanggil untuk diperiksa," terangnya.

Mewakili koalisi #STOPJOKIANAK ini, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/572/XI/RES.1.24/2022/Dit Reskrimum tertanggal 30 November 2022. Dimana ini merupakan bagian dari hasil gelar perkara di Polda NTB telah dilaksanakan lebih dulu pada 26 Oktober 2022. Gelar perkara dan SP2HP tersebut dilakasanakan atas dasar laporan pidana 23 Juni 2022.

"Dalam gelar perkara tersebut pelapor diundang hadir hanya untuk mendengarkan, tanpa diberikan bahan gelar dan dimintai pendapat lebih dulu," terangnya.

Namun akhirnya pelapor dikeluarkan dari ruang gelar setelah mengajukan pertanyaan "Siapa yang bertanggungjawab seandainya ada joki anak yang meninggal dunia dan kenapa perjudian di arena pacuan kuda selama ini dibiarkan,” tandasnya.

"Padahal nyatanya masih banyak joki anak di ekspolitasi dan menempatkan anak dalam keadaan berbahaya. Terbukti dengan adanya kecelakaan joki anak masih berumur 12 tahun terjatuh dari kuda," tandas Yan. (ewi/r10) Editor : Baiq Farida
#polda ntb #Joki Anak