Diketahui video tersebut disebar akun @intan_komalasari 92. Pemilik akun TikTok tersebut diketahui pasangan suami istri asal Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng), berinisial SAH dan IK. Identitasnya diketahui setelah penyelidik Ditreskrimum berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. “Sudah kami interogasi di lapangan,” kata Feri.
Polisi pun sudah mendatangi lokasi tempat pembuatan video nenek-nenek mandi lumpur. Diketahui, nenek-nenek itu berinisial LS, IR, dan HRT. “Kami sudah gali langsung di lapangan untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata dia.
Hasil interogasi lapangan, nenek yang ada dalam video tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik akun yang merekamnya mandi lumpur. Dalam video tersebut sang nenek diminta mandi lumpur dijadikan sebagai alat untuk mengemis.
Video tersebut sempat dikomentari Jhon LBF, seorang pengusaha. Jhon mengajak pemilik akun untuk bekerja bersamanya. Namun pemilik akun enggan menanggapi tawaran Jhon. Malah pemilik akun meminta uang Rp 200 juta pada Jhon sebagai modal kerja.
Diduga nenek yang mandi lumpur tersebut dijadikan sebagai bahan eksploitasi oleh pemilik akun untuk meminta uang. Apakah itu masuk dalam kategori tindak pidana? ”Makanya kami masih dalami indikasi pidananya,” jawab Feri.
Mantan kapolres Lombok Utara ini mengatakan, Polda NTB menindaklanjuti video tersebut lantaran menjadi perhatian publik. Beragam komentar yang muncul berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Sosial dan Dishubkominfo untuk mendalami indikasi pidananya. ”Kami juga belum bisa pastikan apakah akun TikTok tersebut akan di-takedown atau tidak,” ujarnya. (arl/r1) Editor : Administrator