Kini, tiga pelaku berinisial M, D, dan I ditahan di Polsek Lingsar atas laporan korban.
Kasus pengeroyokan ini berawal saat korban datang ke kafe tersebut bersama pacarnya. Saat akan pulang, pacar korban diganggu para pelaku. Korban yang dalam kondisi mabuk, tidak terima. “Sehingga terjadi cekcok di halaman kafe,” jelas Rizky.
Ketiga pelaku dan korban sempat dilerai pihak pengamanan kafe. Mereka diminta untuk keluar dari kafe. “Sempat diusir penjaga kafe,” ujarnya.
Korban pun meninggalkan kafe dengan berjalan kaki. Namun baru berjalan sekitar 50 meter dari kafe, korban langsung dikeroyok para pelaku. “Korban dipukuli menggunakan botol kaca warna hijau di bagian kepala,” ungkapnya.
Korban yang tidak mampu melawan langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Apalagi massa juga semakin banyak.
Saat memacu motornya, korban terjatuh. Dia mengalami luka lecet. “Berdasarkan hasil visum, beberapa luka lebam yang dialami korban diakibatkan benda tumpul. Memang ada bekas jatuh dari sepeda motor,” ungkapnya.
Korban pun dirawat di Puskesmas Lingsar. Sementara ketiga pelaku sudah ditahan. “Kami menindaklanjuti itu atas dasar laporan korban,” bebernya.
Para pelaku dijerat pasal pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. (arl/r1) Editor : Administrator